Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

2 Karyawan di Purwokerto Lakukan Order Fiktif, Rugikan Perusahaan Hingga Ratusan Juta

Satreskrim Polresta Banyumas menangkap ATG (27) dan DG (42) warga Kelurahan Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas karena diduga melakukan

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUNBANYUMAS/Ist. Polresta Banyumas 
Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa ATG (27) dan DG (42) warga Kelurahan Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan, Sabtu (12/2/22).  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap ATG (27) dan DG (42) warga Kelurahan Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan, Sabtu (12/2/22). 

Kedua pelaku secara bersama-sama melakukan order fiktif di perusahaan tempat mereka bekerja di Jalan Raya Kebocoran RT 2 RW 2, Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas.

Order fiktif itu dilakukan sejak Februari 2020 sampai dengan bulan Oktober 2020. 

Perusahaan itu diketahui bergerak di bidang pemasaran oli. 

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan kasus ini berawal saat tersangka ATG (27) memesan atau order fiktif

Ia order dengan menggunakan nama customer tanpa seizin dari customer tersebut.

Setelah barang berhasil dipesan kemudian Tersangka DG (42) selaku sopir melakukan pengangkutan dengan menggunakan kendaraan milik perusahaan.

Lalu mengantarkan barang pesanan tersebut untuk dijual kepada orang lain sesuai instruksi dari tersangka ATG (27). 

Selanjutnya uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan ke PT tersebut melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Tersangka ATG (27).

Sehingga atas kejadian tersebut pelapor dari pihak PT tersebut merasa dirugikan selanjutnya melaporkan ke pihak Polresta Banyumas

Dari laporan inilah dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan. 

"Setelah dilakukan pencarian selama 4 bulan, pada hari Jumat (11/2/2022) pukul 22.00 WIB tersangka ditemukan keberadaannya dirumahnya selanjutnya dengan surat perintah membawa tersangka ATG (27) dibawa ke kantor Satreskrim untuk diperiksa," ujar Berry kepada Tribunbanyumas.com.

Atas perbuatan kedua tersangka, pihak perusahaan diperkirakan rugi sebesar Rp 845 juta. 

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas

Atas perbuatan tersangka tersebut terpenuhi unsur perbuatan dugaan secara bersama – sama melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP. (Tribunbanyumas/jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved