Airlangga Hartarto
Menko Airlangga Hartarto Tegaskan Pekerja Dilindungi JKP dan JHT Sekaligus
perlindungan itu diwujudkan dalam bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Misalnya, memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat program JHT yakni akumulasi iuran dari pengembangan serta manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu dan telah mengikuti kepesertaan minimal 10 tahun.
“Nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jaminan hari tua untuk kredit perumahan, atau untuk keperluan perumahan atau paling banyak 10 persen di luar kebutuhan perumahan,” jelas dia.
Airlangga mengatakan, Permenaker 2/2022 membuat manfaat yang akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yakni 56 tahun.
Untuk pekerja informal, pemerintah memberikan program Kartu Pra Kerja untuk praskilling dan upskilling yang diberikan kepada pelaku UMKM. (*)