Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Pengakuan Pemain Video Mesum Homo Banjarnegara berjudul "Nyulik Brondong Pulang Sekolah."

Kasus video porno berisi penyimpangan seksual (gay) di Banjarnegara menggegerkan jagat maya.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: Catur waskito Edy
khoirul muzaki
Tersangka kasus pornografi saat konferensi pers Polres Banjarnegara, Senin (14/2/2022)  

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA -- Kasus video porno berisi penyimpangan seksual (gay) di Banjarnegara menggegerkan jagat maya.

Terlebih, adegan seks menyimpang itu dilakukan di areal persawahan pada hari yang terang.

Ironisnya, satu di antara pemeran dalam video itu berseragam SMK dengan status pelajar. 

Polres Banjarnegara telah menangkap kedua pelaku setelah dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. 

Hari ini, Senin (14/2022), keduanya yang telah ditetapkan tersangka , JU (24) dan VD (17) dihadapkan awak media dalam konferensi pers.

Keduanya hanya tertunduk mendengarkan rilis Kapolres tentang kasus mereka. 

Tersangka JU (24) ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun VD (17) tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Ia rupanya masih duduk di bangku kelas 1 SMA. 

Terang saja mereka bersemangat membuat video porno.

Rupanya, dari konten itu, mereka bisa meraup banyak uang. 

AKBP Hendri mengungkapkan, tersangka sengaja membuat konten video porno sesama jenis untuk dijual agar mendapatkan keuntungan.

"Tersangka ingin mendapatkan keuntungan dari penyebaran konten video porno tersebut," ujarnya, Senin (14/2/2022) 

Konten tersebut diketahui diunggah tanggal 28 Januari 2022 dan menampilkan video cuplikan sepasang gay  berdurasi 38 detik.

Pada video itu diberi deskripsi "nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join telegram ya not for free. 

Unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai part 7 yang disebarkan melalui media sosial twitter dengan nama akun @guajuliant.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka rupanya sudah membuat konten video tiga kali sejak bulan November 2021 lalu.

Hanya video yang viral adalah video yang ketiga kali dibuat hingga mereka tertangkap polisi. 

Video ketiga dibuat,  (27/1/2022) lalu sekira pukul 16.00 WIB di area jalan usaha tani (sawah) di wilayah Banjarnegara. 

Pelaku mulanya meng-upload video trial atau cuplikan di media sosial.

Bagi yang berminat bisa langsung menghubungi pelaku melalui chat dan transfer uang pembayaran link. 

Setelah itu, pelanggan akan dikirim link oleh pelaku berisi video yang diminta. 

Tersangka menjual video dengan harga per member atau per-link Rp 150.000.

Dari bisnis haram itu, pasangan homo itu bisa meraup uang sekitar Rp 17 juta. 

"Sebagian uang digunakan untuk membeli sepeda motor seharga Rp 10 juta. Sisanya untuk happy-happy," kata dia.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa 3 unit handphone, 1 buah tripod dengan ring light, 1 potong hoddie hitam, 1 stel seragam SMK, 1 unit kendaraan, 1 lembar STNK dan dua akun media sosial.

Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun," tandasnya. (*)

Baca juga: Diancam Fotonya Akan Disebarkan di Media Sosial, Bocah 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan 2 Pria

Baca juga: Hari Valentine : Penjualan Bunga di Semarang Meningkat 100 Persen

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Persebaya Surabaya Vs Persija Jakarta BRI Liga 1 2021, Reuni Makan Konate

Baca juga: Densus 88 Anti Teror Tangkap Seorang Terduga Teroris di Baki Sukoharjo, Amankan Handphone dan Laptop

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved