Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Detik-detik Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Ungkap Doa Herry Wirawan yang Perkosa 13 Santriwati

Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar

Editor: muslimah
TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

Jelang sidang putusan guru cabul Herry Wirawan yang akan digelar besok di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati menjadi putusan majelis hakim.

Salah satu keluarga korban di Garut, AN (34) mengatakan meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, tapi setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.

"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).

Menurutnya pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.

Guru bejat Herry Wirawan yang telah merampas masa depan korban menurutnya tidak pantas untuk dihukum ringan.

Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ujarnya.

Setelah mencuat ke publik, kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu mendapat banyak perhatian dari elemen masyarakat.

Perilaku bejat tersebut dikecam sedemikian rupa dan menjadi kabar yang mengagetkan.

(TribunJabar.id)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved