Ritual Maut di Jember
Fakta Baru, Istri Muda dan Anak Tiri Nur Hasan Pimpinan Ritual Maut Pantai Payangan Ikut Tewas
Fakta baru ritual maut di Pantai Payangan Jember, Jawa Timur yang menewaskan 11 orang terkuak.
Usai kejadian itu, Hasan langsung diperiksa oleh Satreskrim Polres Jember. Hasan sekarang berstatus saksi.
Tidak menutup kemungkinan, status Hasan bisa berubah menjadi tersangka.
Sebab, apabila merujuk Pasal 359 KUHP, jika kegiatan seseorang membuat nyawa orang lain celaka bisa dijerat pidana.
Sampai sekarang, polisi sudah memeriksa 13 orang saksi.
Kebanyakan, mereka dari kalangan pengikut Hasan.
Akan tetapi, polisi menemui kendala ketika hendak memeriksa Hasan.
Hasan tiba-tiba mengaku sesak nafas. Sampai-sampai Hasan harus dilarikan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soebandi.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, akan tetap melanjutkan pemeriksaan ketika kondisi Hasan pulih.
"Gelar perkara akan dilakukan setelah selesai memeriksa semua saksi," ungkap Hery.
Menurut Hery, dalam kasus ini peran polisi hanya bisa menulusuri apakah dalam peristiwa 11 orang tewas apakah ada unsur pidana atau tidak.
Sedangkan, untuk menyimpulkan kegiatan Kelompok Tunggal Jati menyimpang dari norma-norma agama atau kepercayaan pihaknya membutuhkan pengusutan lebih dalam.
Pengusutan itu setidaknya harus melibatkan tokoh-tokoh agama maupun sesepuh dari kepercayaan tertentu.
"Untuk doa-doa yang merujuk pada aliran tertentu, tentu membutuhkan pendalaman. Kemudian kami akan coba gali dari ahli untuk menelusuri kategori aliran ini," tandasnya.
Sosok Nur Hasan di Mata Tetangga
Nur Hasan diketahui merupakan seorang pria berusia 38 tahun.