Berita Nasional

Hari Ini Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis, Keluarga Korban Berharap Herry Dihukum Mati

Herry Wirawan akan menjalani sidang putusan atau vonis. Keluarga korban berharap Herry Wirawan dihukum mati.

TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, GARUT - Hari ini, Selasa (15/2/2022), pelaku tindak asusila terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Keluarga korban berharap Herry Wirawan dihukum mati.


Seorang keluarga korban di Garut, AN (34), mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat perbuatan pelaku, setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.

Baca juga: Terbakar Cemburu, Lelih Rencanakan Pembunuhan hingga Sewa 2 Eksekutor Habisi Koki Muda di Jaksel

"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).

Menurutnya, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.

Herry Wirawan yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.

Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.

 
Setelah mencuat ke publik, kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu mendapat banyak perhatian dari elemen masyarakat.

Perilaku bejat tersebut dikecam sedemikian rupa dan menjadi kabar yang mengagetkan.

Komentar Wakil Gubernur

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Rizhanul Ulum, berharap aparat penegak hukum bijaksana dalam membuat keputusan berdasarkan dalil yang ada atas kasus yang menjerat Herry Wirawan.

"Tapi kami yakin keputusannya berdasarkan dalil yang ada. Mereka paham tentang KUHP, mereka paham sosial kemasyarakatan dan mereka paham bukan pertama kali," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id di Desa Talagawangi Kadungora saat peninjauan persiapan pembangunan Tol Getaci, Jumat (11/2/2022).

Ia juga meyakini keputusan nanti yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap Herry Wirawan sepenuhnya murni hasil dari proses hukum dan sesuai dalil.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved