Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pabrik yang Cemari Sungai Silandak Ngaliyan Semarang Ternyata Belum Kantongi Izin Lingkungan

Pemerintah Kota Semarang bertindak cepat menangani dugaan pencemaran Sungai Silandak akibat limbah pabrik di Kawasan Industri Candi. 

zoom-inlihat foto Pabrik yang Cemari Sungai Silandak Ngaliyan Semarang Ternyata Belum Kantongi Izin Lingkungan
tangkapan layar video warga 
Aliran sungai Silandak di RT 7 RW 2, Kelurahan Ngaliyan, berwarna biru. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang bertindak cepat menangani dugaan pencemaran Sungai Silandak akibat limbah pabrik di Kawasan Industri Candi. 

Penanganan sudah dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, kecamatan, kelurahan, polsek setempat, dan tokoh masyarakat. 

Kepala DLH Kota Semarang, Bambang Suranggono mengatakan, pengecekan sudah langsung dilakukan pada Minggu (13/2/2022).

Namun, kantor dan bengkel produksi pabrik yang diduga melakukan pencemaran tutup sehingga belum dapat dilakukan tindak lanjut. 

Kemudian, PPNS DLH, Satpol PP, Polrestabes melanjutkan investigasi dan klarifikasi kepada pengelola bengkel produksi yang didiga melakukan pencemaran.

Pihaknya mendapati pabrik tersebut belum mempunyai izin lingkungan dan belum memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang memenuhi syarat.

Penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) juga tidak ada. 

"Kemarin telah dimohonkan penyegelan dari Satpol PP dan penghentian aktivitas bengkel produksi," papar Bambang, melalui pesan singkat, Selasa (15/2/2022).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera melakukan peninjuan dugaan pecemaran air sungai tersebut. 

"Harus segera ditinjau karena ini melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Kalau memang dilakukan berulang kali dan sudah lama, tentu harus ada sanksi yang berat," katanya. 

Jika pabrik membuang limbah ke sungai, menurutunya, harus ada peringatan.

Idealnya, pabrik harus memiliki pengolahan limbah yang berstandar dan tidak menganggu permukiman atau ekosistem yang ada.

Membuang limbah sembarangan bisa dikenai sanksi administratif, denda, bahkan pidana. 

"Harus dilakukan investigasi, jika sudah ketemu harus ada sanksi tegas," tandasnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera melakukan peninjuan dugaan pecemaran air sungai tersebut. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved