Berita Semarang
Pabrik yang Cemari Sungai Silandak Ngaliyan Semarang Ternyata Belum Kantongi Izin Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang bertindak cepat menangani dugaan pencemaran Sungai Silandak akibat limbah pabrik di Kawasan Industri Candi.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy

tangkapan layar video warga
Aliran sungai Silandak di RT 7 RW 2, Kelurahan Ngaliyan, berwarna biru.
"Harus segera ditinjau karena ini melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Kalau memang dilakukan berulang kali dan sudah lama, tentu harus ada sanksi yang berat," katanya.
Jika pabrik membuang limbah ke sungai, menurutunya, harus ada peringatan. Idealnya, pabrik harus memiliki pengolahan limbah yang berstandar dan tidak menganggu permukiman atau ekosistem yang ada. Membuang limbah sembarangan bisa dikenai sanksi administratif, denda, bahkan pidana.
"Harus dilakukan investigasi, jika sudah ketemu harus ada sanksi tegas," tandasnya. (eyf)