Berita Banyumas

JHT Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun, Buruh: Umur Tidak Ada yang Tahu

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua beberapa hari lalu.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rival al manaf
Tribunjateng.com/Imah Masitoh
PT. Boyang Industrial bertempat di Kedunguter, Banyumas, Senin (14/2/2022).  

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua beberapa hari lalu masih menimbulkan pro dan kontra.

Peserta BP Jamsostek baru bisa mencairkan JHT setelah usia 56 tahun atau saat pensiun. 


Menjadi tempat mata pencaharian masyarakat Banyumas, PT. Boyang Industrial yang berada di Kedungter, Banyumas bergerak di bidang kecantikan khususnya rambut palsu (wig) yang merupakan cabang dari PT. Boyang Industrial di Purbalingga. 


Buruh yang ada disini sudah mempunyai BP Jamsostek yang dibayarkan setiap bulannya dengan memotong gaji mereka setelah menjadi karyawan tetap. 


Saat tim Tribunjateng.com mendatangi lokasi tidak semua buruh tahu mengenai peraturan baru yang di keluarkan Menteri Ketenagakerjaan. "Belum tahu malah saya mba," ungkap Alfi Nurohmah (24). 


Menurut Wati (38) dirinya tidak setuju jika Jaminan Hari Tua hanya bisa dicairkan kalau sudah pensiun atau berumur 56 tahun. Menurutnya itu terlalu lama baginya bila harus menunggu sampai umur 56 tahun. 


Dari wawancara dengan salah satu Buruh di  PT. Boyang Industrial yang tidak ingin di sebut namanya, mengungkapkan ketidaksetujuannya apabila JHT dicairkan menunggu pensiun. Hal itu terlalu lama mengingat kebutuhan yang selalu ada dan berbeda-beda setiap orangnya. "Umur tidak ada yang tahu mba. Sia-sia gaji kita udah di potong kan," imbuhnya dalam wawancara. 


Sebagai informasi, JHT bagi buruh dimaksudkan agar buruh mendapat jaminan ketika nanti memasuki usia 56 tahun atau sudah tidak produktif. 


Peraturan ini menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, bahwa JHT dapat dicairkan setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempatnya bekerja. 


JHT masih bisa dicairkan sebesar 30 % untuk kepemilikan rumah atau 10 % untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun. Sedangkan pencairan JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat pekerja mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 


Sementara itu peraturan terbaru akan berlaku pada 4 Mei 2022 mendatangi satu bulan setelah peraturan terbaru diundangkan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved