Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Perempuan Disabilitas di Magelang Diperkosa Sampai Hamil 6 Bulan, Dilakukan Tiap Rumah Sepi

Polres Magelang tangani kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental, Rabu (16/02/2022)

Editor: muslimah
Istimewa
Polres Magelang tangani kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental, Rabu (16/02/2022). 

TRIBUNJATENG.COM - Polres Magelang tangani kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental, Rabu (16/02/2022).

Kejadian tak terpuji tersebut terjadi sejak 2020. RR (58) seorang tukang kredit keliling tega memperkosa AR (25).

Pers rilis atas ungkap kasus ini dipimpin oleh Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin.

Awal mula kejadian terjadi pada Januari 2020 saat korban AR disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban.

Baca juga: 4 Hari Sebelum Meninggal Dorce Gamalama Sempat Pergi Sendirian ke Tempat Ini, Keluarga Tak Tahu

Baca juga: Kemenag Usul Biaya Haji Reguler 2022 Rp 45 Juta Per Jemaah, Ini Komponennya

Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah berangkat (tidak dirumah) dan korban bertemu dengan tersangka.

Tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani.

"Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka di Ds. Gulon Kec. Salam Magelang,"ujar Kapolres

"Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka,"lanjut Kapolres

Setelah disetubuhi korban tidak memberitahu kepada siapapun atas perintah tersangka. AR yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut.

Kejadian ini diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan.

Saat ditanya siapa yang menghamili korban menjawab tersangka, sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.

"Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak"ungkap Kapolres

Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.

Tersangka kini diancam dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved