Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

HEADLINE

HEADLINE : Kasus Positif Corona Tembus 64.718, Rekor Tertinggi Penyebaran Covid-19 Selama Pandemi

Pemerintah kembali mengumumkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Dari data yang diperbarui terkait kasus Corona , Rabu (16/2) kemarin

Freepik
Ilustrasi covid-19 varian Omicron 

Dia mengemukakan, hal tersebut terlihat dari penurunan kasus Covid-19 yang terjadi di DKI Jakarta dalam empat hari terakhir.

Pihaknya juga memperkirakan, dalam empat pekan ke depan lonjakan kasus Covid-19 akan terjadi di luar Jawa-Bali.

"Kami perkirakan karena 60-70 persen kasus konfirmasi itu dari DKI dan DKI ada tren penurunan seluruh wilayah DKI, maka kemungkinan kita sudah mendekati puncak kasus omicron ini," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (16/2).

Meski demikian, Nadia meminta masyarakat tetap mewaspadai perkembangan kasus Covid-19. Sebab, pergerakan kasus Covid-19 bergantung pada kecepatan deteksi dini dan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi ini yang jadi catatan kita," ujarnya.

Nadia melanjutkan, berdasarkan kajian ilmiah, daya penularan varian omicron lebih cepat dibandingkan delta dan memiliki mutasi yang lebih banyak.

Oleh karenanya, masyarakat harus berperan dalam melindungi kelompok-kelompok rentan seperti mereka yang punya penyakit penyerta (komorbid), lansia, dan warga yang belum divaksinasi lengkap.

"Seperti DKI sudah paling baik (cakupan vaksinasi), jadi terjadi proteksi bukan hanya kelompok rentan tapi penurunan yang cukup cepat dari sebelumnya," ucap dia.

Karantina PPLN Berbooster Hanya 3 Hari

Di sisi lain, masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kembali mengalami penyesuaian. Masa karantina PPLN, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun asing (WNA) yang sudah menerima vaksinasi ketiga alias booster dipangkas dari semula 5 hari menjadi 3 hari.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022.

"Karantina selama 3x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," demikian bunyi aturan dalam Surat Edaran yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 16 Februari 2022 itu

Pengurangan durasi karantina bagi penerima vaksin booster ini sebelumnya memang sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan.

"Mulai minggu depan bagi PPLN, baik Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI), yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari," ujar Luhut dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (14/2).

Adapun dalam surat edaran terbaru Satgas juga dijelaskan bahwa durasi masa karantina ini menyesuaikan dengan keadaan PPLN apabila memerlukan perlindungan khusus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved