Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Puluhan Orang Beristighosah di Alun-alun Blora, Minta Pembatalan Hasil Seleksi Perangkat Desa

PKN sudah bersurat kepada KemenPAN-RB yang juga ditembuskan kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), KPK, Ombudsman, Kemendagri, hingga Dirjen PMD.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Puluhan warga yang tergabung dalam Pemantau Keuangan Negara (PKN) menggelar istighosah di Alun-alun Blora, Kamis (17/2/2022).

Mereka menuntut pembatalan hasil seleksi perangkat desa di Kabupaten Blora.

Ketua PKN Kabupaten Blora, Sukisman mengatakan, itu merupakan rentetan dari demonstrasi yang sebelumnya digelar.

Sebab diduga ada kecurangan-kecurangan dalam seleksi perangkat desa di Blora.

Baca juga: Cek Ketersediaan Minyak Goreng Di MD Mall Blora, Tim Kementerian Perdagangan Tak Mendapatkan Temuan

Baca juga: Bandara Ngloram Blora Dapat Anggaran Rp 25 Miliar untuk Perluasan Lahan

Baca juga: Pratama Arhan Dikontrak Jepang, Bupati Blora: Saya Salut, Apresiasi Juga untuk PSIS

Baca juga: 289 Kepala Sekolah Terima SK Pengangkatan, Ini Pesan dan Harapan Bupati Blora

“Kami niatnya bermunajat kepada Allah SWT semoga dikabulkan dan didengar oleh mereka,” ucapnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (17/2/2022).

Dikatakannya, pihaknya sudah bersurat kepada KemenPAN-RB yang juga ditembuskan kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), KPK, Ombudsman, Kemendagri, hingga Dirjen PMD. 

“Kami bersurat untuk meminta audit forensik, karena kami tidak bisa melakukannya."

"Langkah ini sudah dibenarkan oleh BSSN."

"Dan informasi yang kami terima, Menpan-RB sudah mendisposisikan surat kami dan mengambil langkah-langkah,” terang Sukisman.

Terkait laporan ke pihak kepolisian, pihaknya sudah mendampingi pihak yang merasa dirugikan.

“Contohnya di Desa Cabean, termasuk di desa yang lain terkait dengan SK pengabdian yang tidak sesuai Perbup Blora."

"Termasuk ada 10 desa yang sudah melaporkan kepada pihak kepolisian, sebagian sudah didampingi oleh PKN, karena PKN tidak berdiri sendiri,” jelasnya.

“Untuk mengungkapkan fakta-fakta ini kami juga menggandeng lawyer,” imuhnya.

Dirinya mengapresiasi pihak kepolisian, sebab akhirnya ditetapkan dua tersangka dalam kasus kecurangan seleksi perangkat desa ini.

“Yang lain-lain segera menyusul."

"Untuk ditindaklanjuti secepatnya."

"Secara nyata, bukan memberi harapan kosong,” tegas dia.

Dirinya pun menyayangkan terkait penetapan tersangka yang tidak menyebut orang ataupun inisial.

“Tapi tak menyebut nama, ini perlu diketahui."

"Padahal harapan kami ingin tahu siapa nama yang menjadi tersangkanya,” keluhnya.

Sukisman menuturkan, dalam sistem hukum, aparat kepolisian mempunyai prosedur tetap untuk setiap tingkatan penyelidikan sampai penahanan hingga penuntutan dan pelimpahan ke Kejaksaan.

“Itu wewenang mereka,” ujarnya.

Pihaknya sangat berharap tuntutan pembatalan hasil seleksi perangkat desa ini.

“Sesuai tuntutan, batalkan seleksi perangkat desa, ini win-win solution."

"Kalau langkah ranah hukum menyakitkan bagi mereka, tapi bagi kami tidak."

"Kalau sudah di ranah hukum, itulah risikonya jika main-main dengan hukum,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Junianto Sambangi Stadion Citarum Semarang, Saksikan Latihan PSIS Development, Ini Komentarnya

Baca juga: Ambil Sumpah 194 CPNS, Ini Pesan Dedy Yon Supriyono Kepada Mereka

Baca juga: Kesaksian Sisca Lorenza di Sidang Tubagus Joddy, Bibi Suami Vanessa Angel: 120 Km/jam Lambat Sekali

Baca juga: Inilah Sosok AT Teknisi Bobol Uang di Mesin ATM Rp 2,4 Miliar: Buat Foya-foya Sewa Helikopter

 

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved