Berita Regional
Tukang Becak di Tuban Meringkuk di Penjara Setelah Cabuli 4 Wanita
Di Tuban, Jawa Timur, seorang tukang becak ditangkap karena melakukan pelecehan terhadap wanita.
TRIBUNJATENG.COM - Di Tuban, Jawa Timur, seorang tukang becak ditangkap karena melakukan pelecehan terhadap wanita.
Tukang becak itu berinisial AJ (52), warga Kecamatan Jatirogo.
Korbannya 4 orang wanita: FAP (21), YNF (34), SL (62) dan SK (64).
Baca juga: Eks Juventus dan PSG Selamatkan Bayern Muenchen dari Kekalahan vs RB Salzburg di Liga Champions
Kapolres Tuban, AKBP Darman membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku.
"Pelaku pencabulan di Jatirogo sudah kita amankan," katanya, Rabu (16/2/2022).
Darman melanjutkan penjelasannya, pelaku melakukan aksinya di rumahnya maupun di luar, baik di jalan atau sawah.
"Jadi pelaku ini setiap ada kesempatan terhadap korbannya langsung melakukan pencabulan."
"Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Darman.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP atau pasal 281 KUHP, dan pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Wanita di Tuban Dilecehkan Tukang Becak, Pelaku Kini Terancam Dipenjara 9 Tahun
Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Model Novi Amelia Menjatuhkan Diri dari Lantai 8 Apartemen