Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Sopir Truk di Kudus Keberatan Penerapan Aturan ODOL Over Dimension Over Loading

Tuntutan itu dituangkan saat seratusan sopir menggelar aksi demontrasi di Kantor Dinas Perhubungan Kudus, Kamis (17/2/2022)

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Berikut ini video sopir truk di Kudus keberatan penerapan aturan ODOL Over Dimension Over Loading.

Sejumlah sopir truk di Kudus menuntut aturan perihal Over Dimension Over Loading (ODOL) segera direvisi. Pasalnya keberadaan aturan tersebut meresahkan sejumlah sopir.

Tuntutan itu dituangkan saat seratusan sopir menggelar aksi demontrasi di Kantor Dinas Perhubungan Kudus, Kamis (17/2/2022).

Dalam aksi tersebut, sebagian para sopir membawa truknya diparkir di kompleks Dinas Perhubungan.

Alhasil, truk memenuhi ruang parkir, bahkan adavtruk yang yang harus diparkir di bahu jalan depan kantor dinas tersebut.

Selain menuntut revisi regulasi tentang ODOL, mereka juga meminta agar pemerintah mengatur tarif ongkos jasa angkut truk.

Sebab, dengan adanya aturan tersebut, para sopir tidak terbebani ketika harus mendapat orderan mengantar barang.

"Aturan itu membebani kami sebagai sopir," ujar salah seorang sopir, M Ali Ihsan (38).

Lelaki asal Desa Klaling, Kecamatan Jekulo itu melanjutkan, regulasi tentang Odol bisa direvisi.

Imbasnya, kata dia, kalau aturan tersebut ditegakkan maka harga kebutuhan pangan akan turut naik.

Dia mencontohkan, ketika truk mampu memuat beras sampai 30 ton, namun secara aturan maksimal 12 ton maka akan ongkos transportasi pengiriman beras akan mengalami membengkak.

"Imbasnya besar, kalau sampai dilaksanakan imbasnya maka harga pangan yang truk bisa muat beras berkali lipat bisa muat 30 ton dinormalisasi menjadi 12 ton.

Bayangkan, tidak mungkin transportasi mahal beras tidak naik," kata Ihsan.

Ihsan melanjutkan, perihal over dimensi dia mencontohkan ketika truk harus mengangkut muatan misalnya kapuk, kasur, dan mebel.

Ketika harus disesuaikan dengan aturan yang ada, maka barang tidak bisa diangkut dalam sekali jalan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved