Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Oknum Jaksa Tawarkan Uang Rp 200 Ribu Lalu Ajak Pegawai Honorer Check In di Hotel

Seorang pegawai honorer perempuan mendapat perlakuan tak mengenakan oleh oknum jaksa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Editor: rival al manaf
(SHUTTERSTOCK/YAKOBCHUK VIACHESLAV)
Ilustrasi pelecehan seksual. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWAKARTA - Seorang pegawai honorer perempuan mendapat perlakuan tak mengenakan oleh oknum jaksa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Ia ditawari uang Rp 200 ribu dan diajak untuk check ini di sebuah hotel,

Hal itu kemudian dilaporkan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).

Dia diduga melakukan tindakan asusila secara verbal terhadap lawan jenis.

Baca juga: Bu Camat Digerebek Sedang di Kamar Hotel Bareng Anggota Dewan, Suami Kini Mencabut Laporan Polisi

Baca juga: Korban Peluru Nyasar Dibebankan Pengobatan Ratusan Juta Rupiah Tak Ditanggung BPJS Karena Hal Ini

Baca juga: DPRD Kudus Minta Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Seksual‎ Diproses Hukum

Pelapor atas Zulfani Sudin mengatakan, ia melaporkan kejadian tersebut pada 14 Oktober 2021.

Surat laporan dikirim kepada KKRI.

"Saya laporkan dugaan indikasi mengarah pada pelecehan seksual itu akhir tahun lalu," ujar Zulfani melalui pesan tertulis, Jumat (18/2/2022).

Ia menjelaskan, merasa terpanggil karena kejadian tersebut menimpa seorang perempuan yang berstatus pegawai honorer di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta.

"Semula saya mendapat laporan dari salah satu JPU, bahwa oknum yang menjabat sebagai Kasi Pidum berbicara dengan anak TU (tata usaha) di bagian Kasi Pidum," kata dia.

Dilanjutkan Zulfani, Kasi Pidum berbicara soal bayaran untuk ajakan tidak senonoh yang mengarah pada tenaga honorer TU tersebut.

"Dia bicara seperti ini, 'bisa enggak kalau anak honor itu diberi uang Rp 200 ribu, untuk diajak ke hotel?'."

Lalu perempuan itu mengadukan hal tersebut kepada jaksa lain yang sedang istirahat di pos. Jaksa itu yang cerita hal ini kepada saya," ucapnya.

Lalu Zulfani berinisiatif menghubungi korban dugaan pelecehan seksual tersebut karena ia berpandangan bahwa perkataan tersebut sudah mengarah pada pelecehan seksual.

 "Sudah jelas perkataan itu tidak menghargai wanita. Lalu korban menjawab bahwa Kasi Pidum cunihin (kurang ajar)."

"Contohnya sepertinya yang dilakukan kepada korban atas kejadian itu. Korban juga tidak berani ke area bagian belakang kantor," ungkap Zulfani.

Masih diungkap Zulfani, sebelum kasus itu menimpa korban, ada perempuan lain yang berstatus honorer bahkan sempat menangis akibat perilaku Kasi Pidum yang dianggap keterlaluan.

"Pas mau pulang tiba-tiba Kasi Pidum menduduki motornya dan menggoyang-goyangkan motornya.

Ia menangis karena ketakutan kalau melapor takut dipecat, tapi tak tahan menghadapi kelakuannya," ujarnya.

Mengutip balasan surat dari KKRI yang dikirim Zulfani, bahwa KKRI telah menerima surat laporan tersebut.

Surat balasan itu ditandatangani Kepala Sekretariat KKRI Verra Donna pada 26 Oktober 2021.

Zulfani menjelaskan, KKRI akan menelaah lebih lanjut terhadap perilaku oknum jaksa yang dilaporkan.

"Hal itu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme, penanganan dan pelaporan di KKRI," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta melalui Kasi Intel Onneri Khairoza mengatakan, laporan tersebut merupakan hasil klarifikasi Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Terhadap para pihak terkait, tapi tidak ditemukan unsur pelecehan seperti yang dilaporkan oleh pelapor," ajar Onneri.

Baca juga: Buruan Klaim Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini Sabtu 19 Februari 2022

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 2 SD Halaman 75 76 78 79 80 81 Subtema 2, Ungkapan Minta Tolong

Baca juga: Bu Camat Digerebek Sedang di Kamar Hotel Bareng Anggota Dewan, Suami Kini Mencabut Laporan Polisi

Menurutnya, hingga kini pihak Kejari Purwakarta belum menerima surat berkaitan dengan hal tersebut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Mekanismenya begitu, dari Kejagung ke kejati, baru ke kejari. Kami belum menerima suratnya," kata dia.

Dijelaskan Onneri, Kejari Purwakarta tidak bisa menghadirkan terlapor untuk dikonfirmasi karena informasi secara kelembagaan harus melalui kasi intel.

"Perintah kajari seperti itu. Tapi jika mau dikonfirmasi di luar kantor silakan langsung saja," ucapnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tawari Uang Rp 200 Ribu Ajak Tenaga Honorer Perempuan ke Hotel, Oknum Jaksa di Purwakarta Dilaporkan, 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved