Berita Viral
Sambil Menutup Wajah Hotman Paris Bertanya ke Menaker Ida Fauziyah soal JHT: di Mana Keadilannya Bu?
Awalnya, Hotman Paris mengenakan dirinya dan menceritakan terkait latar belakangnya yang banyak bersinggungan dengan dunia usaha
TRIBUNJATENG.COM - Sambil menutup wajahnya Hotman Paris bertanya ke Menaker Ida Fauziyah : di mana keadilannya?
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut buka suara terkait isu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 di mana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicariakan saat usia 56 tahun.
Dalam pernyataan terbuka, Hotman Paris meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memikirkan kembali terkait aturan pencairan JHT itu.
"Intinya Bu menteri dalam membuat aturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," kata Hotman Paris dalam akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Kamis (18/2/2022).
Baca juga: Viral, Ini Kisah Mbak Ugik, Penjual Gorengan yang Berdandan Bak Nyi Roro Kidul Demi Gaet Pembeli
Baca juga: Oknum Jaksa Tawarkan Uang Rp 200 Ribu Lalu Ajak Pegawai Honorer Check In di Hotel
Awalnya, Hotman Paris mengenakan dirinya dan menceritakan terkait latar belakangnya yang banyak bersinggungan dengan dunia usaha.
Dirinya, menyebut berbagai rekam jejak karir dirinya di bidang pengacara yang sudah diakui hingga kancah internasional.
Bahkan, Hotman Paris juga pernah bekerja dengan Nono Makarim yang merupakan ayah dari Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
"Perkenalkan saya Doktor Hotman Paris yang sudah bekerja 36 tahun dalam pengacara khususnya bisnis internasional," katanya.
Dalam video itu, Horman Paris meminta Ida Fauziyah merenungkan terkait aturan yang memaksa buruh untuk menunda dalam mengambil haknya.
Dia mencontohkan bagaimana misalnya ada buruh yang selama 10 tahun bekerja kemudian gajinya harus dipotong setiap bulan sebesar 2 persen untuk membayar iuran JHT, lalu ditambah 3,5 persen dari majikan.
"Selama 10 tahun lebih uang itu dikumpulkan di JHT. Itu uang dia," katanya.

Kemudian, ternyata buruh itu harus terkenal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di usia 32 tahun.
Hotman menjelaskan, dengan aturan baru yang disahkan oleh Menaker Ida Fauziyah, JHT baru bisa cair di usia 56 tahun.
"Karena menurut aturan hanya bisa diambil saat umur 56 tahun," katanya.
Hotman, menilai bahwa hal itu tidak adil di mana artinya buruh itu baru bisa bisa mengambil JHT yang jadi haknya setelah 24 tahun kemudian.