Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sambil Menutup Wajah Hotman Paris Bertanya ke Menaker Ida Fauziyah soal JHT: di Mana Keadilannya Bu?

Awalnya, Hotman Paris mengenakan dirinya dan menceritakan terkait latar belakangnya yang banyak bersinggungan dengan dunia usaha

Editor: muslimah
KOMPAS.com/IRA GITA
Hotman Paris usai menjalani BAP di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019). 

Hal itu dianggap tidak adil karena pemerintah dinilai memaksa masyarakat untuk menahan uangnya.

"Di mana keadilannya Bu? Di mana keadilannya? Itu kan uang dia," katanya.

"Di mana logikanya, Bu? itu kan uang dia, kalau di-PHK umur 32, bisa saja dia selama 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," terangnya.

Padahal, peraturan sebelumnya sudah memperbolehkan pencairan JHT ketika si buruh itu di-PHK atau mengundurkan diri.

Menurut dia, seharusnya aturan itu dirubah.

Jika Menaker Ida Fauziyah berdalih tentang kerangka hukum, hal itu lah yang menurut Hotman Paris harus diubah.

"Jika ada undang-undang yang selaras dengan aturan ibu, harusnya segera undang-undang itu dirubah agar berkeadilan. Dari segi dalam hukum apapu, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain," kata Hotman.

Jangan Jadikan JKP Alasan

Hotman sendiri paham betul bahwa Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pegawai yang terkena PHK masih bisa menerima hak berupa uang tunai dari pesangon perusahaan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang juga program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut dia, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menahan uang milik buruh.

"Ada alasan mengatakan 'kan orang kalau di-PHK banyak jaminannya' memang ada berbagai jaminan, ada JKP dan sebagainya, tapi berapa bulan sih uang itu cukup untuk membiayai hidup dan keluarganya?"

Bahkan, tak ada alasan apapun yang membenarkan aturan tersebut.

Terlebih uang yang ditahan oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga berpuluh-puluh tahun.

Kemudian, Hotman Paris juga mengingatkan agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk berhati-hati dalam menahan uang milik buruh.

Pasalnya, di Indonesia sudah pernah ada kasus Jiwasraya dan Asabri yang membuat kerugian negara dan para nasabahnya.

"Jangan lupa, ingat kasus asuransi Jiwasraya walaupun diawasi oleh OJK reksadananya, apa yang terjadi? Dan itu uang siapa yang kemudian dimainkan oleh Jiwasraya di pasar modal?" kata Hotman.

(TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved