Berita Brebes
Kejari Brebes Tagih Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Guru Honorer dan GTT di 194 Sekolah
Kejari Brebes undang 81 sekolah tingkat SD dan SMP dalam rangka penyelesaian piutang BPJS.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes mengundang 81 sekolah tingkat SD dan SMP dalam rangka penyelesaian piutang iuran program BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Tegal belum lama ini.
Kegiatan tersebut merupakan sesi kedua yang merupakan lanjutan dari sesi pertama pada bulan Januari 2022 lalu sebanyak 113 sekolah.
Puluhan perwakilan sekolah tersebut diundang pihak Kejari Brebes lantaran menunggak kewajiban membayar iuran para guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kejari Brebes memberikan bantuan dan perjanjian kerjasama BPJS dalam hal penagihan tunggakan 194 sekolah SD dan SMP yang kami bantu untuk menagih. Tentunya tunggakan itu harus dibayar, karena untuk kebaikan para guru honorer itu sendiri. Jadi kami selaku pengacara negara dalam hal ini wajib untuk membantu,” jelas Kasi Intel Kejari Brebes, Dwi Raharyanto, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Minggu (20/2/2022).
Dwi menambahkan, Jaksa pengacara negara Kejari Brebes memberikan bantuan hukum, guna optimalisasi pemulihan piutang iuran Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal.
"Kegiatan penagihan ini merupakan tindak lanjut dari surat kuasa khusus (SKK) Nomor: B/531/012022 tanggal 19 Januari 2022 perihal bantuan hukum non litigasi," ujarnya.
Adapun yang dimaksud bantuan hukum non litigasi yaitu menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan, atau bisa juga diartikan penyelesaian sengketa alternatif.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya Kejari Brebes karena telah memanggil 194 sekolah yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk guru honorer.
Hal tersebut sesuai dengan Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan SE Menteri Pendidikan nomor 8 tahun 2021 tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program jamsostek pada satuan pendidikan formal dan non formal.
Sebelumnya, BPJAMSOSTEK cabang Tegal sudah menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari Brebes Rabu (19/1/2022) lalu.
"Kami berterima kasih kepada Kejari Brebes yang membantu terkait penagihan 194 sekolah tingkat SD dan SMP tidak patuh dalam iuran BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menunggak mulai dari 3 bulan sampai hampir satu tahun," ungkap Mulyono.
Mulyono menyebut, jika iuran para guru honorer atau GTT selama ini dibiayai oleh pihak sekolah masing-masing.
"Para pekerja seperti guru honorer ataupun tenaga non ASN mereka semua sangat rentan dalam melakukan pekerjaan, jadi ini penting untuk pemerintah daerah memberikan perlindungan sosial lebih baik kedepannya," pungkas Mulyono. (*)