Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Melaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Oleh Kades, Bendahara Desa Ini Malah Jadi Tersangka

Viral di media sosial pengakuan seorang Bendahara Keuangan Pemerinthah Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati.

Editor: m nur huda
Net
ILUSTRASI 

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 M.

Penetapan tersangka Nurhayati diduga karena perbuatannya melanggar Pasal 66 Permendagri Tentang Pengelolaan Keuangan Desa turut memperkaya Supriyadi sang Kades Citemu.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terjadi di Cirebon, Laporkan Ada Dugaan Korupsi, Bendahara Desa Ini Malah Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved