Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Sopir Bunuh Majikan Karena Sering Diminta Melayani Nafsu Berahi Bosnya

Sering dipaksa melayani hubungan seksual oleh majikannya menjadi salah satu motif sopir berinisial MYS (28)

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.COM/USMAN HADI)
Polisi mengintrogasi MYS (memakai baju tahanan), Minggu (6/2/2022) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, NGANJUK - Sering dipaksa melayani hubungan seksual oleh majikannya menjadi salah satu motif sopir berinisial MYS (28) membunuh majikannya serorang pengusaha di Nganjuk, Jawa Timur, berinisial B.

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson menjelaskan pelaku juga menyimpan dendam kepada korban karena kerap mengajaknya untuk berhubungan seksual sesama jenis.

“Ternyata (korban penyuka) sesama jenis, homo,” kata Boy, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Klasemen Liga Inggris Setelah Liverpool, Arsenal dan Chelsea Menang, Manchester City Kalah

Baca juga: Doa Agar Diberi Panjang Umur

Baca juga: Indonesia Peringkat Pertama 10 Negara Paling Santai di Dunia

Kepada penyidik, MYS mengungkapkan bahwa ia pernah diajak berhubungan seksual oleh korban sebanyak empat kali.

“Dari pengakuannya sih empat kali, tiga ditolak satu mau enggak mau terpaksa, akhirnya sempat berhubungan badan mereka,” ungkapnya.

Baca juga: Fakta Baru Sopir Bunuh Pengusaha di Nganjuk, Ternyata Dendam Kerap Diajak Berhubungan Sesama Jenis

Hubungan seksual sesama jenis inilah yang menjadi motif MYS menghabisi nyawa korban B yang tak lain majikannya sendiri.

“Iya (motif MYS) salah satunya itu. Jadi dia dendam dan marah kepada si pelaku. Jadi kalau enggak mau diajak berhubungan badan, dia marah si korban,” ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya tersangka sudah ditahan Mapolres Nganjuk.

Atas ulahnya, MYS terancam Pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 jo pasal 365 ayat 3.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) bahkan seumur hidup,” tegasnya.

Kronologi

Korban ditemukan tewas di garasi mobil di Jalan dr Soetomo, Kelurahan, Payaman, Sabtu (5/2/2022) pagi.

Korban tewas dengan kondisi luka tusuk di sekujur tubuh.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh saksi berinisial YS yang hendak mengambil mobil di tempat persewaan milik ayah korban.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved