Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Diduga Korupsi DD Ratusan Juta, Oknum Perangkat Desa di Kebumen Terancam Dipecat

Kasusnya ini mulai ramai dibicarakan di masyarakat desa setempat. Bahkan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto pun sudah mendengar kabar tersebut.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
Ist/humas Setda
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto membahas penyelesaian kasus dugaan korupsi perangkat desa Wadas malang, Rabu (23/2/2022). 

 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Salah seorang perangkat Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kebumen diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp224 juta.

Kasusnya ini mulai ramai dibicarakan di masyarakat desa setempat. Bahkan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto pun sudah mendengar kabar tersebut.

Arif turut prihatin dengan adanya salah seorang perangkat Desa Wadasmalang yang diduga korupsi DD.

Ia pun meminta agar persoalan itu diselesaikan sesuai aturan atau mekanisme yang ada.

“Saya sudah minta agar diselesaikan sesuai aturan yang benar,” ujar Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Kamis (24/2/2022).

Ia mengingatkan perangkat desa tentang pentingnya transparansi penggunaan Dana Desa.

Setiap penggunaan anggaran harus dicek sampai kemana ujungnya. Agar jangan sampai anggaran itu tidak tepat guna.

Kepala desa harus peduli dengan perangkatnya, dan memantau kinerjanya serta mengecek administrasinya. 
Pihaknya juga sudah menerjunkan inspektorat ke desa-desa. Namun diakui, keterbatasan SDM membuat beberapa desa yang tidak terjangkau. 

“Kalau ada Inspektorat datang ke desa jangan jadikan dia musuh. Tapi mitra kerja,” jelasnya.

Kepala Desa Wadasmalang Darimun mengatakan, korupsi salah seorang perangkat desanya dilakukan sendiri, tidak melibatkan perangkat lain. Motif penyalahgunaan anggaran Dana Desa untuk kepentingan pribadi.

“Korupsinya menggunakan uang DD dan PA Des untuk kepentingan pribadi, tidak melibatkan pihak perangkat lain. Jadi tidak terkontrol penggunaannya. Berani-beraninya uang rakyat digunakan untuk pribadi,” ujarnya.

Menurut dia, kasus ini terbongkar pada Desember 2021, setelah beberapa bulan sebelumnya, pihaknya sudah merasa ada yang aneh dalam laporan keuangan yang disampaikan perangkat desa tersebut.

Hingga akhirnya ketahuan, ternyata ada yang tidak beres dalam laporan keuangan itu. 

Darimun mengatakan, ia sengaja mengundang Bupati dan Wakil Bupati untuk meminta pendapat atas penyelesaian kasus ini. Pihaknya sepakat untuk menyelesaikan ke pihak yang berwajib.

“Kita sepakat untuk menyelesaikan kasus ini ke Kepolisian. Kami juga sudah melaporkan ke Tipikor Polres Kebumen, dan minta agar kasus ini segera diproses,” ucapnya.

Saat ini yang bersangkutan, kata Darimun, masih aktif bekerja sebagai perangkat desa. Tidak lama lagi, ia akan melakukan pemecatan. 

"Segara akan kita nonaktifkan, atau kita pecat,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved