Horizzon
Apa Salah Khamim?
Bagi saya, Khamim adalah bukti nyata bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas
Penulis: Ibnu Taufik Juwariyanto | Editor: abduh imanulhaq
Oleh: Ibnu Taufik Juwariyanto
Pemimpin Redaksi Tribun Jateng
PERISTIWA ini nyaris lolos dari perhatian publik. Media yang menayangkan berita ini juga tak satu pun yang menempatkannya di posisi headline, yang artinya peristiwa di sebuah SMK swasta di Brebes selatan, Jawa Tengah, ini dianggap sebagai peristiwa biasa saja.
Namun tidak bagi saya. Rasanya, kepala SMK swasta di Brebes selatan yang menginisiasi pemindahan isi elpiji dari tabung bersubsidi ke tabung berukuran besar alias nonsubsidi menarik untuk diulas. Apalagi, peristiwa yang jika dilihat dari termininologi hukum positif, apa yang dilakukan oleh
Khamim Hidayat, kepala sebuah SMK swasta di Brebes selatan ini dilakukan di sekolah yang ia pimpin.
Khamim ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Brebes atas laporan polisi Model A Nomor LP/A/6/IV/2026.SPKT.Sastreskrim/Polres Brebes/Polda Jawa Tengah tanggal 9 April 2026. Polisi menjelaskan, bersama satu orang lainnya yang juga ditangkap, Khamim Hidayat memindahkan tiga atau empat isi gas dari tabung bersubsidi (3 kilogram) ke satu tabung nonsubsidi (12 kilogram).
Setelah dipindahkan, Khamim menjual gas yang tak lagi berlabel bersubsidi ini dengan harga di bawah harga normal. Harga normal tabung nonsubsidi 12 kilogram di pasaran sekira Rp 266 ribu, namun gas 12 kilogram kemasan Khamim ini dilepas di pasaran dengan harga Rp 190 ribu.
Polisi menyebut, Khamim sudah 36 kali melakukan aktivitas ini, sejak Februari 2026. Setiap kali beraktivitas, ia berhasil mengemas 8-10 tabung 12 kilogram siap jual dan memperoleh untung sekira Rp 500 ribu bersih setiap kali beraksi. Dari resume ini, polisi mengeklaim, perbuatan kepala SMK ini telah merugikan negara setidaknya di angka Rp 800 juta.
Polisi kemudian menjerat kepala SMK ini dengan Pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU Nomor 8 Tahun 199 tentang UU Perlindungan Konsumen.
Dilihat dari hukum positif, perbuatan Khamim tentu saja salah. Ia telah menyelewengkan barang bersubsidi yang harusnya menjadi jatah warga miskin kemudian dan menjualnya sebagai komoditas nonsubsidi. Merujuk pada pasal-pasal yang diterapkan, polisi juga menerapkan UU Perlindungan Konsumen. Tugas polisi nanti untuk membuktikan kerugian negara sebesar Rp 800 juta yang ditudingkan kepada Khamim.
Saya tak ingin mengulas dari hukum positif, tapi lebih tertarik pada perspektif status Khamim yang seorang guru sekaligus penceramah dan tokoh masyarakat. Saya mencoba menerka alasan dia nekat melakukan hal tersebut.
Saya menduga, Khamim tahu betul bahwa apa yang ia lakukan salah di mata hukum positif, namun bagi seorang Khamim, boleh jadi apa yang dilakukan tak bisa disebut dosa dari terminologi lain yang ia pahami.
Saya bertanya kepada seorang kawan yang juga juga pernah menjabat sebagai kepala sekolah di sebuah yayasan. Kawan saya memang berstatus ASN yang diperbantukan.
Saya kemudian bertanya, berapa kira-kira gaji yang diperoleh Khamim dengan berbagai skenario, apakah dia berstatus ASN atau tidak sekaligus apakah ia juga juga sudah berstatus guru dengan Tunjangan Profesi Guru atau belum.
Tidak bermaksud untuk menghakimi, jika Khamim Hidayat adalah murni guru swasta dan belum berstatus TPG, maka penghasilan per bulannya tak seimbang dengan tuntutan sosial dari statusnya sebagai kepala sekolah.
Problem ini adalah problem yang jamak kita temui di dunia pendidikan kita. Khamim dan guru-guru swasta atau honorer lainnya merupakan problem yang tak pernah tersentuh hingga saat ini.
Jika asumsi ini benar, bahwa Khamim adalah guru-guru pendidik anak bangsa yang nasibnya termarginalkan, rasanya kenekatannya menyelewengkan elpiji subsidi di-reinforcement oleh rasa termarginalkan yang laten.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ibnu-Taufik.jpg)