Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Ibu Dua Anak Jadi Ojol Justru Jadi Korban Curanmor saat Ambil Orderan di Mall

Seorang driver ojol ibu dua anak Wahyu Novi Arini warga Gogor, Wiyung, Surabaya, yang baru pertama kali 'on bid' menjadi korban pencurian motor.

Editor: rival al manaf
Polres Kebumen
Tersangka kasus pencurian sepeda motor dengan barang bukti di Mapolres Kebumen, Selasa (8/2/2022)  

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Seorang driver ojol ibu dua anak Wahyu Novi Arini warga Gogor, Wiyung, Surabaya, yang baru pertama kali 'on bid' menjadi korban pencurian motor, Kamis (10/2/2022) malam.

Pelakunya adalah Nur Kholis (37) beraksi di depan mall, di Surabaya.

Ia ternyata beraksi dengan seorang temannya secara berkomplot. 

Baca juga: Kecelakaan di Tanjakan Cimory, Truk Boks vs Truk Kontainer Lalulintas Tersendat

Baca juga: Harga Rp 1 Jutaan, Berikut Spesifikasi Samsung Galaxy A03 dan A03 Core, Pilih yang Mana?

Baca juga: Jelang Kontra Borneo FC, Kapten PSIS  Wallace Costa Ingin Timnya Lebih Kerja Keras

Baca juga: Innalillahi, KH Djamaluddin Ahmad Tambakberas Jombang Meninggal

Teman Nur Kholis yang kini sedang dalam pengejaran anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu, berinisial HS. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, HS merupakan pelaku lain dalam komplotan tersebut, yang bertindak sebagai joki motor Kawasaki Ninja 250cc, sarana aksi mereka. 

Sedangkan, Nur Kholis bertindak sebagai eksekutor pencurian motor, menggunakan kunci T untuk menjebol katup lubang kontak motor.

"Modusnya, yang bersangkutan melakukan pencurian dengan temannya HS, kini dia buron unit Jatanras," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (23/2/2022). 

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar mengungkapkan, pelaku beraksi setelah melihat kesempatan kelengahan dari korban uang yang memarkirkan motor di area minim pengawasan. 

Setelah berhasil membawa kabur motor korban, pelaku lantas menyimpan motor curian tersebut di dalam rumahnya di kawasan Kabupaten Sampang, Jatim.

"Biasa aja, dia pakai baju biasa. Karena ada kesempatan aja," ujar mantan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim itu, saat dihubungi TribunJatim.com

 Seraya tertunduk lesu, Nur Kholis mengaku, memperoleh alat kunci T tersebut dari teman-temannya. 

Termasuk, kemampuan membobol lubang kunci kontak motor.

Ia juga mengaku, memperoleh keterampilan tersebut dari proses belajar bersama teman-temannya. 

"Iya dari teman-temannya. Enggak mesti (durasi waktu). Iya (belajar bobol sendiri)," ungkap Kholis saat ditanyai wartawan. 

Akibat perbuatannya. Pelaku bakal dikenai ancaman pidana Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved