Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jadi Tersangka, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kamis (24/2/2022), Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo.

instagram
Indra Kenz 

TRIBUNJATENG.COM - Kamis (24/2/2022), Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Selebgram sekaligus Influencer itu terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian menyatakan akan segera melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz.

Baca juga: Kabar Duka: Penyanyi Dangdut Senior Yus Yunus Meninggal Dunia


Adapun aset yang disita yang diduga berasal dari hasil kejahatannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menuturkan Indra Kenz terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis (24/2/2022), dikutip dari Kompas TV

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," lanjutnya.


Sejumlah barang bukti pun turut disita oleh penyidik Bareskrim Polri.

 
Ramadhan menyampaikan pihaknya menyita akun YouTube hingga bukti transfer milik Indra Kenz terkait kasus Binomo.

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun youtube dan bukti transfer ya. Saya ulangi jadi bukti transfer dan akun youtube milik yang bersangkutan," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut.

Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.

Dijelaskan Ramadhan, pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved