Berita Artis
Jamal Mirdad Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan Oleh Polda Metro Jaya
Aktor Jamal Mirdad diduga melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aktor Jamal Mirdad diduga melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Ia dilaporkan oleh seorang bernama Firdaus yang pernah membeli rumahnya.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Sabtu (26/2/2022).
Laporan ini dilayangkan oleh seseorang atas nama Firdaus pada 4 Februari 2022 lalu.
Baca juga: Kronologi Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah
Baca juga: Jamal Ikhlas Meski Rumah dan Warung di Semarang Ludes Terbakar
Baca juga: Peringatan Hari Jadi Banjarnegara ke 451, Logo Baru Kabupaten Diluncurkan
Kabar itu pun telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Benar ada laporan polisi yang ditujukan kepada saudara Jamal Mirdad yang dilaporkan oleh saudara Firdaus," kata Kombes Zulpan.
"Dilaporkan ke Polda Metro pada 4 Februari 2022 terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan," sambungnya.
Kombes Zulpan menerangkan, permasalahan ini bermula saat pelapor membeli rumah milik Jamal di kawasan Sawangan, Depok senilai Rp 490 juta.
Kala itu, sang aktor menjanjikan kepada pelapor bahwa sertifikat rumah akan diberikan setelah pembayaran lunas.
"Kaitannya dengan pembelian rumah milik Jamal Mirdad yang dilakukan oleh pelapor atas nama Firdaus pada tahun 2015," terang Zulpan.
"Di dalam perjanjiannya bahwa apabila telah dilakukan pelunasan terhadap rumah yang dibeli."
"Yang bertempat di Sawangan, Depok dengan luas 150 meter dengan harga Rp 490 juta."
"Dalam perjanjian itu disebutkan saudara Jamal Mirdad sebagai penjual akan memberikan sertifikat kepemilikan rumah," paparnya.
Baca juga: Chord Kunci Gitar Irma Bilal Indrajaya
Baca juga: Jelang Final Carabao Cup, Liverpool vs Chelsea, Persiapan Tuchel Terganggu Invasi Rusia ke Ukraina
Baca juga: Video Ribuan Warga Kendal Berdesakan Antre Minyak Goreng Murah Rp 14.000 per Liter
Setelah pelapor melunasi pembayaran rumah, sertifikat tak kunjung diberikan oleh Jamal Mirdad.
"Namun sudah dilakukan pelunasan menurut pelapor pada 31 Maret 2015, namun hingga saat ini sertifikat tidak diberikan," pungkasnya.
Dalam laporan itu, Jamal Mirdad diduga melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Buntut Jual Beli Rumah Rp 490 Juta,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tangkapan-Layar-YouTube.jpg)