Seminar Langkah Bebas Utang Nasuha
Terlilit Hutang Puluhan Miliar, Rojogrosir Selesaikan Lunas Dalam 45 hari.
Yang paling menarik, adalah strategi negosiasi penyelesaian hutang dan riba kepada lembaga keuangan.
Materinya disampaikan dengan metodologi pengajaran aktif menggunakan alat peraga dan audiovisual.
Ustadz Farhan sendiri, sebagai narasumber Fundamental Akidah adalah salah seorang ulama pengasuh pondok pesantren Tahfiz Qur'an Mantab di Jakarta Timur.
Hafidz Qur'an ini juga alumni Universitas Islam Madinah Saudi Arabia.
Bedanya, seminar Langkah Bebas Utang ini, dibanding komunitas anti riba lainnya, Nasuha memiliki keyakinan yang kuat tentang pemahaman Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah, juga berdasarkan Ijma' dan Qiyas para alim ulama besar di dunia.
Nasuha menghadirkan juga banyak pengusaha yang sukses dan sudah terbebas dari jeratan hutang bank dan lilitan rentenir.
Haerul Ihwan owner multibisnis di Indonesia, akan membeberkan dengan rinci, bagaimana dirinya bisa menyelesaikan jeratan hutang bank sebanyak 58 miliar dalam waktu 8 bulan saja.
Ada juga Suprayitno dan Rahmasari, suami istri warga Kota Semarang ini, sukses melunasi hutang puluhan miliar kepada bank dalam waktu lebih cepat, satu setengah bulan, atau hanya dalam 45 hari !.
"Rumah toko lunas, mobil motor lunas, kartu kredit lunas, semua lunas, kini hanya secuil lagi. Caranya nanti saya beberkan di Nasuha, ikuti terus ya" ajak Rajagrosir Kota Semarang pada sesi testimoni di Hotel Grand Candi Semarang.
Kisah informasi sukses bebas hutang juga datang dari Totok Sugiarto, sosok pria alumni Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang ini bisa dijadikan teladan dalam menyelesaikan urusan hutang piutang.
Pengusaha kapal laut yang pernah tinggal di Semarang ini, pernah juga terjerat hutang riba miliaran rupiah.
Setelah mengetahui cara cepat melunasi hutang, kini ikut aktif dakwah hijrah di Nasuha.
Pria kelahiran Jember ini, kini sukses mengelola bisnis resto Upnormal di Jakarta dan bebas hutang.
Yang paling menarik, adalah strategi negosiasi penyelesaian hutang dan riba kepada lembaga keuangan.
Karena materi ini sebetulnya sangat mudah, hanya saja masyarakat belum memahami undang undang perlindungan bagi masyarakat yang berlaku saat ini.
Dan tidak kalah menariknya dari segala seminar yang pernah ada, dan yang sering diadakan oleh organisasi" sejenis, Nasuha menghadirkan sesi materi tentang Legacy.