Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Detik-detik Bocah 15 Tahun Ugal-ugalan Sopiri Mobil Ambulans, Bukan Bawa Pasien Tapi Motor

Sebuah video yang memperlihatkan anggota Polantas mencegat mobil ambulans, viral di media sosial.

Editor: galih permadi
Instagram @makassar_iinfo
Viral Ambulans Diamankan Polisi Nyalakan Sirine Berisi Sepeda Motor. 

TRIBUNJATENG.COM - Sebuah video yang memperlihatkan anggota Polantas mencegat mobil ambulans, viral di media sosial.

Ternyata sebelumnya ambulans tersebut sempat ugal-ugalan melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Trans Sulsel, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Video tersebut satu diantaranya diunggah oleh akun Instagram @makassar_iinfo, Sabtu (26/2/2022).

Setelah ditelusuri oleh kepolisian ternyata mobil ambulans tersebut mengangkut satu unit motor tanpa kelengkapan dokumen.

Awal mula kejadian

Kejadian bermula, saat salah satu anggota Polantas Ditlantas Polda Sulsel, Aiptu M Nazir, hendak pulang ke Kota Makassar.

Namun di perjalanan, tepatnya di depan Dealer Honda Astra Maros Jalan Poros Maros, Makassar, ia melihat ambulans yang dikemudikan ugal-ugalan.

Nazir sempat memberi isyarat agar berhati-hati mengemudi, namun mobil tersebut justru melaju kencang secara zig-zag.

Ia pun langsung mencegat mobil tersebut sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas.

Ketika ditanya, sopir ambulans bernama Arifin (15) mengaku sedang membawa pasien.

“Saya curiga karena tidak ada keluarga pasien di bagian belakang, sehingga memeriksa isi mobil ambulans. Ternyata sebuah motor Honda Beat warna hitam tanpa BPKB dan STNK.

Setelah diperiksa surat-surat, ambulans tersebut ternyata selama 5 tahun tidak pernah membayar pajak kendaraannya,” ucap Nazir dikutip dari Kompas Regional, Sabtu (26/2/2022).

Nazir menegaskan, pihaknya telah menilang mobil tersebut sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 dan 135 dimaksud Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f.

Sopir ternyata masih di bawah umur

Tak hanya itu, jika melihat usia pengemudi ambulans tersebut, tentunya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena persyaratan minimal usianya adalah 17 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved