Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tidak Ada Tempat untuk Minuman Beralkohol dan Karaoke di Kabupaten Kudus

Pemerintah Kabupaten Kudus berkomitmen untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) nol alkohol dan bebas dari tempat hiburan karaoke.

Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Bupati Kudus, HM Hartopo bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kudus melakukan penyegelan tempat karaoke di Jalan Lingkar Luar, Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, beberapa waktu lalu. 

 


TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus berkomitmen untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) nol alkohol dan bebas dari tempat hiburan karaoke.


Sebagaimana diatur dalam ‎Perda Kudus nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke.


Kemudian juga Perda ‎nomor 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol di Kabupaten Kudus.


Bupati Kudus, HM Hartopo berkomitmen untuk melarang operasional tempat hiburan dan termasuk peredaran alkohol di dalamnya.


"Sesuai Perda, alkohol dan tempat hiburan di Kudus dilarang," jelas dia.


Sejumlah tempat karaoke ilegal yang nekat beroper‎asi pun terpaksa disegel. Sedikitnya sudah ada belasan tempat karaoke di Kabupaten Kudus yang telah disegel.


Penyegelan dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP kudus.


Hartopo pun terjun langsung dalam penyegelan tempat karaoke tersebut karena dinilai merugikan pemerintah.


Selama ini tempat usaha karaoke kucing-kucingan dengan aparat ‎sehingga menyulitkan dalam penindakannya.


"Perda di Kudus ini sudah jelas tidak boleh ada tempat karaoke lagi. Tapi masih ada yang melanggar," ujar dia. 


Untuk itu, selain melakukan penyegelan tersebut. Bupati Kudus, menginstruksikan untuk memutus aliran listriknya agar tidak ada lagi kegiatan karaoke di sana.


"Maka dari itu sekarang disegel semua bekerjasama dengan PLN untuk memadamkan listriknya," ujar dia.


Pihaknya khawatir, jika tempat karaoke itu dibiarkan maka dapat berkembang jauh lebih banyak.


Saat ini, jumlah tempat karaoke y‎ang ada di Kabupaten Kudus paling banyak berada di Kecamatan Jati.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved