Ini Syarat Perpanjangan SKCK, Maksimal 1 Tahun Setelah Pembuatan
syarat perpanjang SKCK:1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) 2. Fotocopy KTP/SIM 3. Fotoco
Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
Ini Syarat Perpanjangan SKCK Maksimal Habis Masa 1 Tahun
TRIBUNJATENG.COM - SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang atau individu.
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika sudah lewat 6 bulan, SKCK bisa diperpanjang dengan syarat maksimal telah habis masanya selama 1 tahun.
Dirangkum dari laman resmi POLRI, berikut adalah syarat perpanjang SKCK:
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Fotocopy KTP/SIM
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
4. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
5. Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
6. Mengisi formulir syarat perpanjang SKCK yang disediakan di kantor Polisi
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pengurusan-skck-online-di-polda-jateng_20170222_145221.jpg)