Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ini Syarat Perpanjangan SKCK, Maksimal 1 Tahun Setelah Pembuatan

syarat perpanjang SKCK:1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) 2. Fotocopy KTP/SIM 3. Fotoco

Tayang:
Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
net
Ini Syarat Perpanjangan SKCK Maksimal Habis Masa 1 Tahun 

Ini Syarat Perpanjangan SKCK Maksimal Habis Masa 1 Tahun

TRIBUNJATENG.COM - SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang atau individu.

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika sudah lewat 6 bulan, SKCK bisa diperpanjang dengan syarat maksimal telah habis masanya selama 1 tahun.

Dirangkum dari laman resmi POLRI, berikut adalah syarat perpanjang SKCK:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Fotocopy KTP/SIM

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

4. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir

5. Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

6. Mengisi formulir syarat perpanjang SKCK yang disediakan di kantor Polisi

(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved