Liputan Khusus
LIPSUS : Pemerintah Berlakukan Zero ODOL mulai 2023, Dishub akan Tindak Pengusaha dan Karoseri
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan menerapkan kebijakan bebas over dimension and overload (ODOL).
Saat tanjakan kemampuan mesin juga kurang, bisa membuat truk berhenti atau justru meluncur ke belakang," ucapnya.
Untuk bisa menerapkan Zero ODOL pemerintah harus membenahi permasalahan itu dari hulu dan hilir. Jika hanya penegakan aturan saja, tidak memberikan solusi maka akan banyak yang dirugikan.
"Kalau bisa jembatan timbang itu diaktifkan kembali.
Supaya ada kontrol truk mana yang melebihi muatan dan dimensi. Tapi harus diisi oleh petugas yang jujur dan berintegritas. Jangan mau disogok oleh sopir-sopir yang membawa truk ODOL," pungkasnya.
Karoseri dan Pemilik Truk Ditindak
Kepala Dinas Perhubungan Jateng, Henggar Budi Anggoro menuturkan aturan dimensi dan loading (pengangkutan) telah ada pada UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UULAJ) no 22 tahun 2009. Pemerintah memberlakukan zero ODOL pada tahun 2023. "Over dimensi dan over loading dua hal berbeda. Over dimensi masuknya pidana, dan over loading masuk pelanggaran," jelasnya, Senin (28/2/2022).
Menurutnya tujuan pemerintah memberlakukan zero ODOL di tahun 2023 untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab dari data yang ada, 70 persen angka kecelakaan di jalan raya diakibatkan ODOL.
"Dengan diterapkannya zero Odol di tahun 2023 diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Terkait dimensi truk, kata dia, berdasarkan SK rancang bangun yang disahkan Ditjen Perhubungan Darat. SK rancang bangun harus dimiliki semua karoseri.
"Orang kalau beli truk di dealer hanya kabin dan sasis. Harus dibangun rumah-rumah termasuk diantaranya bak truk. Yang membangun karoseri kendaraan bermotor telah berizin dan memiliki surat rancang bangun harus melekat satu tipe, dan jenis kendaraan," tuturnya.
Dikatakannya, saat diterapkan zero ODOL, pihak karoseri dan pemilik truk dapat dipidanakan jika membangun truk tidak sesuai dengan rancang bangun.
Hal tersebut telah diatur dalam UULAJ. "Jika hal itu diterapkan nanti yang disasar bukanlah sopir tetapi pemilik kendaraan, dan karoseri yang membangun," tuturnya.
Menurutnya, jika saat penegakan hukum kendaraan yang telah terlanjur over dimensi harus segera dinormalisasi. Truk tersebut harus dikembalikan sesuai desain dan ketentuan. "Harus dipotong jika terlalu panjang, dan kalau terlalu tinggi juga dipotong," ujarnya.
Berbeda dengan kelebihan muatan. Ia mengatakan penindakan dilakukan kepada sopir. Terkait pemilik barang saat ini masih ditinjau ulang dalam UULAJ. "Nantinya kedepan pemilik barang juga harus bertanggung jawab," tuturnya. (AFN/RTP/FBA/DIN/BUD-bersambung)
Baca juga: Mahasiswa KKN UPGRIS Sosialisasikan Cuci Tangan dan Gosok Gigi di SDN 1 Kalisidi Kab Semarang
Baca juga: Bupati Kendal Temukan Satu Pembangunan Program BKK Tak Sesuai Visi Misi
Baca juga: 6 Cara Anti Gagal yang Harus Diperhatikan Agar Bayi Cepat Tidur
Baca juga: Nikita Willy Bakal Melahirkan di Amerika