Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Mengurus e-KTP Rusak Secara Online, Cukup Scan KK dan KTP Lama

mengurus EKTP yang rusak secara online, dokumen yang harus disiapkan antara lain:- Foto / scan KK - Scan E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan

Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
tribunjateng.com/hermawan endra
Cara Mengurus EKTP Rusak secara Online, Cukup Scan KK dan KTP Lama 

Cara Mengurus EKTP Rusak secara Online, Cukup Scan KK dan KTP Lama

TRIBUNJATENG.COM- Pemerintah Indonesia terus berinovai dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui layanan digital yang kian menjadi tuntutan besar di tengah perkembangan teknologi.

Seperti halnya mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik e-KTP yang rusak dan hilang.

Mengurus EKTP yang rusak atau hilang, kini bisa dilakukan secara online untuk beberapa kota.

Mengutip informasi di indonesia.go.id, jika ingin mengurus EKTP yang rusak secara online, dokumen yang harus disiapkan antara lain:

- Foto / scan KK 

- Scan e-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el 

Sementara untuk mengurus EKTP rusak atau hilang secara offline, perlu mempersiapkan dokumen berikut.

1. membawa bukti e-KTP kita yang rusak.

2. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

4. Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan e-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:  - Kartu Mahasiswa / Pelajar atau Surat Keterangan Bekerja dari kantor atau Surat Keterangan Domisili dari Ketua RT. 

Sementara itu, 32 kabupaten di Jawa Tengah sudah menyediakan platform untuk mengurus EKTP rusak atau hilangn secara online.

Berikut 32 kota/kabupaten tersebut :

Cilacap https://eakta.cilacapkab.go.id/

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved