Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Andi Jelaskan Prosedur Pelayanan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pengurusan Sertifikat, SIM, STNK

Masyarakat dihebohkan pemberitaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus admistrasi.

Penulis: amanda rizqyana | Editor: sujarwo
Dok. BPJS Kesehatan Kota Semarang
Pelayanan peserta di Kantor BPJS Kesehatan Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pada Februari 2022, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat pengurusan administrasi seperti pengurusan sertifikat tanah atau rumah, Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kebijakan ini menuai polemik di masyarakat karena dianggap mempersulit masyarakat ketika menunaikkan kewajiban.

Disampaikan oleh dr Andi Ashar, AAK, BPJS Kesehatan menjadi komponen pengurusan berkas tersebut dengan cara menyiapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon seluler aktif, alamat surat elektronik aktif, buku rekening tabungan baik BNI, BRI, Mandiri, BTN, maupun BCA.

"Peserta yang memiliki Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat mengakses pelayanan administrasi kepesertaan," ujar Andi saat dihubungi pada Minggu (6/3/2022).

Andi menjelaskan, peserta dapat mengakses situs resmi bpjs-kesehatan.go.id, kemudian menghubungi care center 165, menggunakan aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui App Store maupun Google Play Sote, pelayanan administrasi melalui Whatsapp Pandawa sebagai satu dari kanal digital BPJS Kesehatan di nomor 081229456210, dan ada pula Panduan Umum Pendaftaran Karyawan (Punakawan) melalui Whatsapp dengan fitur pendaftaran badan usaha, kemudian cari relation officer (RO) dalam jaringan (daring), dan tutorial Mobile JKN.

"BPJS Kesehatan menjadi dokumen pendukung untuk mengecek peserta aktif. Pengecekan keaktifan kartu melalui aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN atau Chika di nomor telepon 08118750400, maupun Voice Interactive JKN atau VIKA saat menghubungi layanan BPJS Kesehatan Care Center 165," urainya.

Andi berharap kedepannya BPJS Kesehatan akan menyediakan sebuah sistem yang dapat diakses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memperoleh status kepesertaan JKN-KIS.
Adapun sanksi bagi warga yang tidak taat iuran ialah bagi peserta yang tidak aktif disebabkan karena nonaktif karena premi atau tunggakan iuran dan tidak ditanggung. Bagi peserta dengan tunggakan iuran tidak ada denda iuran, peserta hanya cukup melunasi dan dapat langsung aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.

"Sedangkan peserta yang tidak iuran lagi dapat mendaftarkan diri sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU Mandiri)," tambahnya.

Andi menambahkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial disebutkan dalam Pasal 5 bahwa pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dapat dikenakan bagi setiap peserta yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS ataupun belum membayarkan iuran.

Sejalan dengan hal tersebut, tentunya permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tidak dapat dilanjutkan jika ditemukan kartu JKN-KIS pengaju nonaktif.

"Sehingga diharapkan warga masyarakat untuk tetap rutin membayarkan iuran program JKN-KIS ini," tambahnya.

Terpisah, Edy Wuryanto, SKP, MKep, selaku anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan dirinya melihat aturan kewajiban BPJS Kesehatan sebagai hal fundamental.

Ia melihat negara memiliki kewajiban memperhatikan kesehatan rakyatnya agar ketika sakit tidak perlu memikirkan biaya. Ia mendukung upaya meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS yang saat 84% agar menjadi 100 persen.

"Orang sakit itu mahal, bisa jatuh miskin, menjual tanah dan rumah untuk berobat. Untuk itu negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kesehatan bagi rakyatnya," ujarnya.

Edy menambahkan, perlindungan kesehatan tersebut meliputi kepesertaan yang diwajibkan, negara menjamin layanan, lalu biaya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved