Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Bupati Banyumas Launching Tanda Tangan Elektronik Pada SPPT PBB

Mulai Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai menerapkan tanda tangan elektronik pada penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi

TRIBUNBANYUMAS/Ist. Pemkab Banyumas 
Peluncuran tanda tangan elektronik pada penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (SPPT PBB P2) yang dilakukan oleh Bupati Banyumas, Achmad Husein, Sabtu (5/3/2022) di Ruang Joko Kahiman, Kompleks Pendopo Si Panji, Purwokerto. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Mulai Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai menerapkan tanda tangan elektronik pada penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (SPPT PBB P2).

Peluncuran tersebut dilakukan oleh Bupati Banyumas, Achmad Husein Sabtu (5/3/2022) di Ruang Joko Kahiman, Kompleks Pendopo Si Panji, Purwokerto.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Eko Prijanto mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mempercepat proses dan mempermudah akses pembayaran pajak serta memberikan kemudahan bagi para wajib pajak.

"Hari ini, kami meluncurkan penerapan tanda tangan secara elektronik pada penerbitan SPPT PBB P2 Tahun 2022," katanya kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis.

Eko menambahkan ada beberapa perbedaan dalam SPPT PBB P2 Tahun 2022 dengan SPPT PBB P2 tahun-tahun sebelumnya.

Perbedaan tersebut diantaranya dalam SPPT PBB P2 Tahun 2022 menggunakan tanda tangan elektronik, terdapat informasi tunggakan, ada QR Code, dilengkapi link ke sistem, dan ukuran blangko lebih panjang.

"Tahun tahun sebelumnya belum ada dalam SPPT PBB P2, karena masih menggunakan tanda tangan manual dan ukuran blangkonya lebih pendek, tanda tangan elektronik baru digunakan untuk salinan SPPT," tambahnya.

Dengan sistem baru ini, memunculkan informasi ada tunggakan.

Sehingga masyarakat bisa mengetahui apakah memiliki tunggakan pajak atas tanah dan bangunan milik mereka atau tidak ada tunggakan tanpa harus datang ke Bapenda Kabupaten Banyumas.

Lebih lanjut, Eko mengatakan penerapan tanda tangan secara elektronik tersebut juga mempercepat proses penerbitan SPPT PBB P2.

Mengingat jumlah SPPT PBB P2 Tahun 2022 yang harus ditandatangani mencapai 1.111.945 dokumen.

"Alhamdulillah, kami telah mendapatkan izin dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menggunakan tanda tangan elektronik ini," katanya.

Bupati Banyumas, Achmad Husein mengharapkan Bapenda mensosialisasikan penggunaan tanda tangan elektronik pada SPPT PBB P2 Tahun 2022 tersebut agar masyarakat benar-benar memahaminya sehingga tidak timbul salah penafsiran.

Mengingat hingga sekarang masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa SPPT PBB P2 merupakan bukti kepemilikan tanah dan bangunan, sehingga mereka akan menyimpannya dengan baik.

"Mudah-mudahan ini (SPPT PBB P2 bertanda tangan elektronik) nanti mempermudah dan memberikan lebih kepastian hukum dari sebelumnya," kata Bupati Husein.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved