Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jangan Pernah Pinjamkan Motor Jika Tak Mau Senasib dengan Sumarno

Ilham diamankan pihak kepolisian setelah mencuri motor milik Sumarno (37) warga Dukuh Purworejo, RT 07, Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen. 

istimewa
Sepeda Scoopy bernopol AD 6929 BBE, warna hitam putih yang dicuri pelaku di Distro WinnersDay di Purworejo, Sambirejo  

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Unit Resmob Polres Sragen bersama rekan Reskrim Polsek Sambirejo berhasil mengamankan Ilham Dede Primananda (22) setelah sempat satu hari buron.

Ilham diamankan pihak kepolisian setelah mencuri motor milik Sumarno (37) warga Dukuh Purworejo, RT 07, Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen

Pelaku diamankan di rumahnya di Dukuh Randukuning, RT 05, Kecamatan Sambirejo, Sragen bersama barang bukti satu unit sepeda Scoopy bernopol AD 6929 BBE, warna hitam putih milik korban.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso mengatakan pencurian tersebut terjadi, Kamis (3/3/2022) malam.

Uniknya, pelaku menggunakan modus operandi dengan mendoplikat atau menggandakan anak kunci motor korban yang sempat ia pinjam satu bulan lalu.

Kejadian bermula ketika korban memarkir kendaraannya di halaman Distro WinnersDay di Purworejo, Sambirejo menghadap ke timur dengan posisi tidak di kunci stang Kamis sore.

AKP Suwarso mengatakan saat itu, korban memarkir sepeda motor berada di tengah tengah sepeda motor yang lainnya.

Setelah beberapa jam, salah satu rekannya memberitahukan bahwa kendaraan korban tidak ada di tempat parkiran.

"Rekan korban sempat melihat seseorang yang mengambil kendaraan korban dengan ciri-ciri badan kecil tinggi, memakai jemper warna krem, memakai helm cargloss, memakai celana panjang warna gelap dan orang tersebut pergi ke arah Utara," terang AKP Suwarso.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Sambirejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan

Laporan tersebut langsung dieksekusi tim Unit Resmob Polres Sragen bersama rekan Reskrim Polsek Sambirejo atas sejumlah keterangan korban dan para saksi.

Keesokan harinya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya.

Dari keterangan tersangka dirinya mengakui pencurian tersebut.

Dalam melancarkan aksinya itu, dirinya juga melakukan sendirian.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan Ke Polsek Sambirejo guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

Hasil penyelidikan, pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda Scoopy bernopol AD 6929 BBE, warna hitam putih, satu buah anak kunci, satu buah helm carglos warna pink dan uang senilai Rp 2.158.000. (uti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved