Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apa Itu Suntik Catin? Jadi Persyaratan Daftar Nikah di KUA dan 5 Vaksin Penting Sebelum Menikah

Apa Itu Suntik Catin? Jadi Persyaratan Daftar Nikah di KUA dan 5 Vaksin Penting Sebelum Menikah

Penulis: non | Editor: galih permadi
GOOGLE
Apa Itu Suntik Catin? Jadi Persyaratan Daftar Nikah di KUA dan 5 Vaksin Penting Sebelum Menikah 

Apa Itu Suntik Catin? Jadi Persyaratan Daftar Nikah di KUA dan 5 Vaksin Penting Sebelum Menikah

TRIBUNJATENG.COM - Apa itu suntik catin? Jadi syarat mendaftarkan pernikahan di KUA dan 5 vaksinasi penting lainnya untuk calon pengantin.

Apa Itu Suntik Catin?

Suntik catin merupakan singkatan dari suntik untuk calon pengantin.

Suntik catin merupakan imunisasi yang dilakukan sebelum menikah.

Imunisasi ini pun menjadi syarat untuk mendaftarkan pernikahan di KUA.

Melansir situs Simnikah Kemenag, calon pengantin perlu melampirkan surat kesehatan layak kawin dari Puskesmas.

Surat ini memberikan pernyataan bahwa calon pengantin wanita sudah melakukan suntik vaksin TT 1 dan TT 2.

Vaksin TT merupakan vaksin yang diwajibkan oleh KUA itu adalah imunisasi tetanus toxoid (TT) golongan 1 dan 2.

Pihak KUA nantinya yang akan merekomendasikan puskesmas beserta surat pengantar untuk dibawa calon pengantin wanita.

Tujuan imunisasi TT ini adalah untuk mencegah kemungkinan adanya penyakit tetanus yang rentan menyerang wanita di masa persalinan.

Selain imunisasi TT ternyata ada beberapa imunisasi, lainnya yang penting untuk dilakukan para calon pengantin.

Melansir laman SiapNikah, platform dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),

imunisasi pada calon pengantin dilakukan untuk mencegah penyakit serius saat sudah menikah. 

Imunisasi penting dilakukan untuk melindungi calon pengantin.

Selain itu, kesehatan buah hati juga terjaga berkat imunisasi yang dilakukan oleh orangtua sebelum menikah.

Berikut 5 imunisasi yang penting dipertimbangkan pasangan untuk dilakukan sebelum menikah:

1. Vaksin HPV

Human papillomavirus atau HPV merupakan virus yang menyebabkan beberapa penyakit seperti kanker serviks pada perempuan. 

Penularan virus ini bisa melalui kontak langsung dan hubungan seksual.

Karenanya, perempuan yang belum pernah berhubungan intim atau sebelum menikah sebaiknya diberikan vaksin HPV. 

Tidak hanya calon pengantin perempuan saja yang perlu melakukan vaksin HPV, calon pengantin laki-laki juga perlu mendapatkan vaksin ini. 

2. Vaksin DPT dan TT

Vaksin difteri, pertusis, dan tetanus (DPT) serta tetanus toksiod (TT) juga perlu diberikan kepada calon pengantin.

Pemerintah mewajibkan setiap calon pengantin perempuan untuk melakukan vaksin TT sebelum menikah.

Namun jika calon pengantin sudah mendapatkan vaksin DPT tidak perlu lagi melakukan vaksin TT lagi.

Vaksin DPT sudah mencakup pencegahan difteri, pertusi, dan tetanus, sehingga vaksin TT tidak perlu lagi diberikan. 

3. Vaksin Cacar

Jika perempuan yang sedang mengandung mengalami cacar air maka risiko cacat janin akan meningkat.

Karenanya, vaksin cacar air atau Verisela penting diberikan saat sebelum menikah. 

Pemberian vaksin ini perlu diberikan sebelum menikah karena wanita hamil tidak disarankan mendapatkan vaksin cacar air. 

Perempuan di bawah usia 30 tahun dan belum pernah mengalami cacar air diutamakan untuk mendapatkan vaksin ini. 

4. Vaksin MMR

Vaksin MMR (campak, gondongan, rubella) merupakan salah satu vaksin yang penting diberikan untuk pasangan yang akan menikah. 

Imunisasi ini bermanfaat untuk mencegah penyakit campak, gondongan, dan rubell.

Pasangan terutama yang ingin segera mendapatkan momongan sangat disarankan mendapatkan vaksin MMR ini. 

Ibu mengandung yang tertular salah satu penyakit tersebut ada kemungkinan mengalami keguguran atau janin lahir cacat. 

Perlu dicatat,bagi calon pengantin wanita yang akan menikah dan mendapatkan vaksin MMR,

perlu menunda kehamilan terlebih dahulu selama 3 bulan setelah mendapatkan vaksin. 

5. Vaksin Hepatitis B

Vaksin ini memang masuk dalam vaksin dasar yang diberikan pada bayu baru lahir hingga usia 5 tahun. 

Meskipun sudah pernah mendapatkan vaksin Hepatitis B, sebelum menikah pasangan disarankan untuk mendapatkan imunisasi ini kembali. 

Penyakit Hepatitis B bisa ditularkan melalui hubungan intim.

Karena itu, pemberian vaksin ini perlu dilakukan sebelum Anda menikah.

Penularan penyakit ini juga terjadi melalui pemakaian barang pribadi secara bersamaan.

Selain barang pribadi, penularan penyakit Hepatitis B juga bisa melalui ibu kepada bayi saat proses persalinan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved