Berita Ungaran
Polres Semarang Ungkap Modus Transaksi Sabu, Barang yang Terpesan Ditaruh di Bawah Tiang Listrik
Iptu Aditya Perdana bebern modus 7 pelaku penyalahgunaan Narkotika dalam transaksi.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kasat Res Narkoba, Iptu Aditya Perdana, membeberkan modus tujuh pelaku penyalahgunaan Narkotika dalam bertransaksi.
Hal itu ia ungkapkan saat Pers Release Operasi Bersinar Tahun 2022, Selasa (8/3/2022). Di Polres Semarang.
Enam kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap mengamankan tujuh jumlah tersangka.
Dengan barang bukti sabu total 10,54 gram.
"Jadi hasil pemeriksaan dari penyidik kepada tersangka, kebanyakan proses transaksi mereka dalam mendapatkan barang mereka menggunakan handphone dan chatting dengan si pemilik barang menggunakan WhatsApp," terangnya.
Ketika barang telah disepaka

ti, kemudian transaksi uang melalui rekening milik pengedar.
"Misal, mereka pesan 1 gram, kemudian uang harga barang di transfer ke pengedar," katanya.
Kemudian, barang yang terpesan akan disembunyikan pada satu tempat oleh pengirim yang kemudian diambil langsung oleh pemesan.
"Contoh di pinggir jalan ada di bawah tiang listrik, nanti barang yang ditaruh disana kemudian si pembawa barang difotokan kemudian dikirimkan ke pemesan," jelasnya.
Dengan modus transaksi seperti itu, antara pembawa barang dan pemesan tidak pernah saling bertemu.
"Jadi dari si pemesan dan pengedar tidak pernah tatap muka secara langsung. Untuk barangnya sendiri mereka ambil di suatu tempat yang fotonya sudah dikirimkan pengedar," jelasnya.
Sementara itu, AKBP Yovan Fantika, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap bandar sabu.
"Ini masih kita korek, kebanyakan komunikasinya putus. Ga kenal, dimana-mana narkotika gitu jaringannya putus," terangnya.
Ia juga mengibaratkan jaringan pengedaran sabu seperti ganja.
"Seperti ganja itu, yang nanam beda, yang ngerawat beda, yang jual beda demikian juga yang sabu," ungkapnya.
Tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, ada yang sebagai pengirim maupun pengguna.
"Jadi yang kita dapatkan itu ya ngambil, sebagai kurir. Untuk indikasi jadi bandar itu belum ada," katanya.
Ia juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan para kurir sabu tersebut diberikan upah sebanyak Rp 80ribu.
Lima pelaku tersebut, terjerat Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun
Dan dua lainnya terjerat Pasal 114 Ayat 1 dan / Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)