Berita Semarang
Sosialisasi Penindakan ODOL Kemenhub di Semarang Tak Membuahkan Hasil
Para sopir meminta agar tidak dilakukan penilangan sebelum ada revisi undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Audiensi sopir dan pengusaha truk dengan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada sosialisasi penindakan Over Dimensi Over Loading (ODOL) di hotel wilayah Semarang belum membuahkan hasil.
Para sopir meminta agar tidak dilakukan penilangan sebelum ada revisi undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Tidak hanya itu juga pengusaha truk juga meminta agar tidak ada tebang pilih dalam penindakan.
Karena belum ada pembenahan kebijakan, para sopir mengancam melakukan aksi mogok kerja secara serentak di seluruh Indonesia.
Koordinator Aliansi Pengemudi Independen Nasional, Suroso menuturkan pemilik truk melakukan penambahan dimensi disebabkan karena adanya persaingan pasar.
Namun jika hal tersebut dilakukan maka akan terkena pelanggaran dimensi.
"Jadi pengusaha juga kena dan karoseri kena. Sementara kami pengusaha kecil," ujar dia, Senin (7/3/2022).
Pemberlakuan ODOL, kata dia, juga berdampak kepada pemilik barang. Oleh sebab itu pihaknya meminta agar pemerintah dapat mengusulkan tarif dasar pengangkutan.
"Jika tidak kami akan melakukan aksi mogok kerja," tutur dia.
Menurut dia, pemberlakuan ODOL akan berdampak daya beli masyarakat.
Oleh sebab itu, tarif dasar pengangkutan harus segera diterapkan.
"Jika biasanya truk itu mengangkut sekali jalan. Sekarang itu diangkut dua hingga tiga truk," kata dia.
Suroso menuturkan, sebenarnya pelaku angkutan barang mau menaati aturan.
Namun pemerintah harus mempertimbangkan kembali pemberlakuan penindakan ODOL di saat pandemi covid 19.
"Jadi kami harus perbaiki (truk) terlebih dahulu dan itu perlu ongkos," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dirjen-perhubungan-darat-budi-setiyadi-temui-asosiasi-sopir.jpg)