Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

YLKI Dorong Sistem Distribusi Tertutup Cegah Migrasi Pengguna Nonsubsidi ke Gas Melon

donesia (YLKI) mengimbau pengguna elpiji 5,5 kg dan 12 kilogram untuk tidak beralih ke elpiji 3 kilogram atau gas melon

Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Idayatul Rohmah
Aktivitas jual beli gas elpiji di toko jalan Wotgandul Semarang, Selasa (1/3/2022). Tribun Jateng/Idayatul Rohmah 

TRIBUNJATENG.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau pengguna elpiji 5,5 kg dan 12 kilogram untuk tidak beralih ke elpiji 3 kilogram atau gas melon.

Alasannya, gas melon hanya ditujukan untuk keluarga miskin.

“Karena itu, kami dari YLKI mengimbau agar masyarakat pengguna elpiji non PSO untuk tidak melakukan migrasi. Hal itu melanggar hak pengguna elpiji 3 kg. Karena sesuai aturan, gas melon memang hanya diperuntukkan untuk keluarga miskin dan pelaku usaha mikro, kecil, dan ultra mikro,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Kenaikan Harga Elpiji Nonsubsidi Dorong Migrasi ke Gas Melon

Ia mengingatkan, jika masyarakat bermigrasi ke gas melon, maka akan mengurangi hak keluarga miskin dan pelaku usaha mikro, kecil, dan ultra mikro.

Pasalnya, pola distribusi gas melon sudah ditetapkan berdasarkan kuota yang jumlahnya sudah ditetapkan sejak awal.

Karena itulah, Tulus berpendapat, pemerintah harus turun tangan. Dalam hal ini, pemerintah bisa membuat sistem distribusi tertutup, bukan terbuka seperti sekarang.

“Supaya tidak ada yang bermigrasi, karena pembeliannya benar-benar diawasi. Elpiji 3 kg hanya buat keluarga miskin dan pelaku usaha mikro, kecil, dan ultra mikro. Dengan demikian, kuota aman dan sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Tulus menyebut, edukasi ke masyarakat bahwa yang berhak menggunakan gas melon adalah keluarga miskin dan pelaku usaha mikro, kecil dan ultra mikro adalah penting.

Tetapi, dia menambahkan, mengubah sistem distribusi menjadi tertutup juga penting.

“Agar kebocorannya tidak semakin besar,” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengaku memahami kenaikan harga elpiji non PSO (public service obligation). Dalam hal ini, penyesuaian harga Bright Gas dan elpiji 12 kg sepenuhnya kebijakan korporasi Pertamina yang tidak bisa diintervensi pihak lain.

Terlebih, dalam 2 tahun terakhir, produk jenis itu sama sekali belum mengalami kenaikan harga. Padahal di sisi lain, harga gas dunia terus mengalami penyesuaian.

“Begitu pun, meski kebijakan tersebut murni aksi korporasi, harus dipertimbangkan juga dampaknya di masyarakat. Yaitu potensi migrasi pengguna dari elpiji non PSO dan gas melon. Sebab, disparitas harganya memang menjadi sangat tinggi," paparnya.

"Selain itu, yang berbahaya adalah praktik pengoplosan, yaitu dari gas melon ke Elpiji kemasan 5,5 kilogram atau 12 kg. Potensi praktik ini perlu diantisipasi dengan seksama. Selain tindakan ilegal, juga sangat membahayakan masyarakat,” tandasnya. (Tribunnews/Malyandie Haryadi)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved