Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

2 Terdakwa Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS Solo Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa, Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22), dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Suasana sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dua terdakwa kasus meninggalnya mahasiswa UNS di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (8/3/2022) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sidang lanjutan kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra, dalam Diklatsar Menwa UNS Solo memasuki babak penuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa, Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22), dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Hal terungkap pada persidangan lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (Solo), Selasa (8/3/2022).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Solo, Suprapti, sebagai didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta sebagai anggota majelis hakim.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan, pada Selasa (15/3/2022) pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi.

Jaksa, Sri Ambar Prasongko mengatakan, tuntutan penjara tujuh tahun tersebut diberikan karena JPU berkeyakinan bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang tercantum dalam pasal 351 ayat (3) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Kami tadi bacakan, hal-hal yang meringankan tidak ada. Sebab, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, dan berubah-ubah," kata Sri Ambar, saat ditemui seusai persidangan.

"Jadi kami tuntut tujuh tahun ancaman maksimal dari tindak pidana tersebut. Itu untuk keduanya," tambahnya.

Meski dalam sidang juga sempat dihadirkan saksi yang meringankan, kata Ambar, JPU tetap berkeyakinan para terdakwa tersebut terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban.

"Sempat ada saksi yang memberikan keterangam berbeda dari hasil BAP (berita acara pemeriksaan—Red), untuk itu pada persidangan kami sempat mengundang penyidik dari kepolisian untuk kami sinkronkan untuk mencari fakta persidangan," jelasnya.

Gilang Endi Saputra (23) meninggal setelah mengikuti Diklatsar Menwa UNS di kawasan Jurug, 25 Oktober 2021 silam. Diduga, mahasiswa Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Fakultas Sekolah Vokasi, UNS tersebut mengalami kekerasan dalam kegiatan tersebut.

Tanggapan kuasa hukum

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Darius mengatakan, akan melakukan pembelaan kepada terdakwa dari tuntutan tersebut.

"Kami akan melakukan pembelaan. Apa yang sesungguhnya terjadi itu bukanlah penganiayaan," ungkapnya.

Dia yakin, tidak ada kasus penganiayaan dalam kasus ini. Hal ini didapat dari beberapa keterangan saksi yang meringankan.

"Klien kami tidak pernah melakukan pemoporan (kepada korban). Jadi sekarang ini kan informasinya ada dilebih-lebihkan," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, adanya pemukulan dengan matras, itu dari karet, tidak mungkin menyebabkan kematian. Karena, menurutnya, itu memang hukuman.

"Dan dalam pendidikan setiap orang juga dapat. Kalau setiap orang kena, yang lain kenapa tidak apa-apa," tandasnya. (kan)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved