Berita Artis
5 Potret Adu Gaya Doni Salmanan dan Indra Kenz Tersangka Penipuan Berkedok Trading Binary Option
Pasalnya, Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option.
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
5. Adu outfit

Kata Pakar Hukum
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Uang para korban kasus penipuan trading binary option seperti di aplikasi Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan.
Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih.
Yenti mengatakan, uang tersebut bisa kembali ke para korban melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti saat dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Yenti juga berharap nantinya putusan pengadilan tidak keliru dan bisa benar-benar mengembalikan aset kepada pihak yang berhak atau korban.
Ia kemudian mencontohkan kasus First Travel.
Pada tahun 2019 lalu, Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa aset dalam First Travel justru dikembalikan kepada negara, bukan korban.
“Dan jangan sampai keliru lagi seperti (Kasus) First Travel."
"Jangan dikembalikan ke negara. Dikembalikan kepada yang berhak (korban). Korupsi yang berhak memang negara,” ujarnya.
Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia ini mengingatkan penyidik polisi dan jaksa penuntut umum untuk membuat satu sangkaan dan dakwaan terkait TPPU kepada para tersangka kasus penipuan.
Ia menjelaskan, nantinya dakwaan itu yang bakal mempermudah polisi dan penyidik untuk melakukan upaya penyitaan aset pelaku kejahatan.
“Yang penting investigator itu harus mendakwa dalam satu dakwaan. Artinya sangkaan sekarang juga dalam satu sangkaan,” kata dia.
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyidik beberapa kasus investasi bodong berkedok trading binary option seperti Binomo dan Qoutex.