Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Ancaman Hukuman Doni Salmanan Setelah Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Binary Option

Doni Salmanan pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung ditetapkan sebagai tersanga oleh Bareskrim Polri.

Editor: rival al manaf
Tribunnews/ Jeprima
Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Baca juga: Operasi Bersinar Candi 2022: Polres Sragen Tangkap Enam Pengguna Narkotika

Baca juga: Sedang Berlangsung! Ini Link Live Streaming Liverpool vs Inter Milan di Liga Champions

Baca juga: Tambah Kekebalan Tubuh Pendidik, SMKN 1 Warungasem Batang Gelar Vaksinasi Booster

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut.

Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Binary Option, Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved