Berita Jateng

Buruh Jateng Desak Pembatalan Keputusan Gubernur Jateng Tentang Penetapan UMK

Aliansi pekerja tersebut berkumpul di depan PTUN untuk mengawal sidang pemeriksaan gugatan buruh melawan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah aliansi buruh memadati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Hal tersebut membuat arus lalulintas di Jalan Abdulrahman Saleh Kota Semarang sedikit tersendat.

Selain pekerja, pihak Kepolisian dan TNI juga nampak berjaga di depan PTUN Semarang.

Para buruh yang berkumpul di depan PTUN Semarang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI),  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, dan beberapa aliansi buruh lainya.

Baca juga: Sosok Hilman Hariwijaya Penulis Novel Lupus yang Meninggal di Usia 57 Tahun, Menikah dengan Artis

Baca juga: 4 Jalur Maut Paling Rawan Kecelakaan di Kabupaten Tegal, Ada Black Spot di Tengah Hutan Jati

Mobil komando berisi sound sistem dan bendera aliansi buruh juga disiapkan oleh massa.

Aliansi pekerja tersebut berkumpul di depan PTUN untuk mengawal sidang pemeriksaan gugatan buruh melawan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Gugatan dari para pekerja terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2022 di Jateng.

Para pekerja yang menggelar aksi menganggap penetapan UMK dari Gubernur Jateng merugikan buruh.

Kondisi tersebut menyulut gerakan aliansi buruh untuk membatalkan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/39 Tahun 2021.

Selain mendesak dibatalkan keputusan Gubernur, aliansi buruh juga meminta adanya penetapan kembali UMK di 35 kabupaten/kota tanpa Omnibus law.

Dipaparkan Sumartono Ketua Konsulat Cabang FSPMI Semarang Raya, SK Gubernur Jateng tentang UMK memiskinkan buruh.

"Harapan kami melalui gugatan yang dilayangkan, SK Gubernur terkait UMK bisa dicabut," jelasnya, Rabu (9/3/2022).

Dilanjutkannya, kenaikan UMK di Jateng sama sekali tak berpengaruh pada kesejahteraan buruh.

"Kenaikan UMK di Jateng tidak berpengaruh untuk kesejahteraan buruh, karena ada daerah yang UMK nya tidak naik, di Kota Semarang sendiri hanya naik Rp 24 ribu, bahkan di Jepara hanya naik Rp 1.400. di tengah bahan pokok yang serba melambung apakah UMK tersebut relevan," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved