Berita Semarang
Unimus Undang Imigrasi Kota Semarang Bikin Paspor Kolektif Bagi Sekolah Mitra, Mahasiswa, dan Staf
Unimus undang Kantor Imigrasi Kelas 1 untuk pembuatan paspor secara kolektif.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) undang Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Semarang untuk pembuatan paspor secara kolektif.
Pembuatan paspor dilakukan di lantai 7 Fakultas Kedokteran Kampus Unimus Kedungmundu, Tembalang, Kota Sem

arang pada Kamis (10/3/2022).
Disampaikan oleh Herdinatara Febria, Sekretaris Bidang Kerjasama dan Urusan Internasional Unimus. Menurutnya, pembuatan paspor kolektif ini sejalan dengan visi-misi Unimus yang berwawasan internasional.
Penyelenggaraan pembuatan pospor kolektif juga guna memfasilitasi sekolah mitra yang bekerja sama dengan Unimus.
Dalam kegiatan akademiknya, Unimus sering membawa beberapa sekolah mitra untuk kegiatan internasional, baik itu pertunjukan sekolah, pertukaran pelajar, maupun pengabdian masyarakat di mancanegara.
"Dokumen untuk bepergian ke luar kota membutuhkan paspor, sehingga kami putuskan memfasilitasii peserta dari sekolah untuk membuat paspor secara kolektif di Unimus," ujarnya.
Kegiatan ini juga bermaksud pemerataan program kepemilikan paspor bersama, baik dari staf maupun mahasiswa Unimus.
Selain alasan administrasi, pembuatan paspor kolektif ini juga merupakan solusi efisiensi karena proses pengajuan dilakukan individu akan memakan waktu yang panjang karena harus menyempatkan diri ke kantor, antri, bahkan harus izin bekerja.
Maka dari itu digagas pembuatan paspor secara kolektif kemudian dilakukan surat pengajuan melalui Kantor Imigrasi Kota Semarang, dan disetujui.
"Hari ini petugas dari Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kota Semarang datang untuk melakukan pencatatan dan perekaman paspor," tambahnya.
Adapun jumlah peserta yang membuat paspor hari ini sebanyak 37 orang, baik pembuatan paspor baru maupun paspor elektronik yang terdiri atas siswa SMA, bapak-ibu kepala sekolah, mahasiswa, dan staf Unimus.
Sebelum melaksanakan pembuatan paspor, para peserta diminta menyiapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, ijazah terakhir, buku nikah bagi yang sudah menikah, dan paspor lama yang hendak melakukan penggantian paspor lama. Wajib membawa dokumen asli maupun salinan.
"Untuk besaran biaya sama dengan ketika mengajukan di kantor, sebesar Rp 350 ribu untuk paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik," tuturnya.
Juanita Kartika Putri, Analis Keimigrasian Ahli Pertama di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kota Semarang menyatakan pengajuan pembuatan paspor kolektif merupakan satu program dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).