Berita Semarang
Unimus Undang Imigrasi Kota Semarang Bikin Paspor Kolektif Bagi Sekolah Mitra, Mahasiswa, dan Staf
Unimus undang Kantor Imigrasi Kelas 1 untuk pembuatan paspor secara kolektif.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) undang Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Semarang untuk pembuatan paspor secara kolektif.
Pembuatan paspor dilakukan di lantai 7 Fakultas Kedokteran Kampus Unimus Kedungmundu, Tembalang, Kota Sem

arang pada Kamis (10/3/2022).
Disampaikan oleh Herdinatara Febria, Sekretaris Bidang Kerjasama dan Urusan Internasional Unimus. Menurutnya, pembuatan paspor kolektif ini sejalan dengan visi-misi Unimus yang berwawasan internasional.
Penyelenggaraan pembuatan pospor kolektif juga guna memfasilitasi sekolah mitra yang bekerja sama dengan Unimus.
Dalam kegiatan akademiknya, Unimus sering membawa beberapa sekolah mitra untuk kegiatan internasional, baik itu pertunjukan sekolah, pertukaran pelajar, maupun pengabdian masyarakat di mancanegara.
"Dokumen untuk bepergian ke luar kota membutuhkan paspor, sehingga kami putuskan memfasilitasii peserta dari sekolah untuk membuat paspor secara kolektif di Unimus," ujarnya.
Kegiatan ini juga bermaksud pemerataan program kepemilikan paspor bersama, baik dari staf maupun mahasiswa Unimus.
Selain alasan administrasi, pembuatan paspor kolektif ini juga merupakan solusi efisiensi karena proses pengajuan dilakukan individu akan memakan waktu yang panjang karena harus menyempatkan diri ke kantor, antri, bahkan harus izin bekerja.
Maka dari itu digagas pembuatan paspor secara kolektif kemudian dilakukan surat pengajuan melalui Kantor Imigrasi Kota Semarang, dan disetujui.
"Hari ini petugas dari Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kota Semarang datang untuk melakukan pencatatan dan perekaman paspor," tambahnya.
Adapun jumlah peserta yang membuat paspor hari ini sebanyak 37 orang, baik pembuatan paspor baru maupun paspor elektronik yang terdiri atas siswa SMA, bapak-ibu kepala sekolah, mahasiswa, dan staf Unimus.
Sebelum melaksanakan pembuatan paspor, para peserta diminta menyiapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, ijazah terakhir, buku nikah bagi yang sudah menikah, dan paspor lama yang hendak melakukan penggantian paspor lama. Wajib membawa dokumen asli maupun salinan.
"Untuk besaran biaya sama dengan ketika mengajukan di kantor, sebesar Rp 350 ribu untuk paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik," tuturnya.
Juanita Kartika Putri, Analis Keimigrasian Ahli Pertama di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kota Semarang menyatakan pengajuan pembuatan paspor kolektif merupakan satu program dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Program ini bernama Eazy Passport yang pengajuannya bisa dilakukan dalam skala komunitas, kantor, perumahan, organisasi, arisan, maupun perkumpulan lainnya dengan jumlah anggota 30-50 orang.
"Pengajuan bersurat kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kota Semarang, nanti akan diinformasikan penyetujuan pengajuan maupun tidak. Untuk persyaratan pembuatan paspor ialah KTP, KK, akta lahir, ijazah, buku nikah, dan paspor lama," terangnya.
Juanita menambahkan Eazy Passport tetap harus mengambil di Kantor Imigrasi. Namun bila pembayaran paspor dilakukan secara kolektif bisa dari perwakilan penyelenggara dengan surat kuasa, sedangkan bila pembayaran paspor dilakukan secara individu maka masing-masing personlel dilakukan masing-masing pemohon.
Ia membenarkan besaran biaya pembuatan paspor melalui program Eazy Paspor sama dengan di Kantor Imigrasi, termasuk alurnya mulai dari pengisian formulir, pengumpulan dokumen, verifikasi dokumen, hingga pengambilan foto dan biometrik.
"Yang membedakan ialah program Eazy Passport khusus pengajuan baru dan penggantian paspor lama, tidak bisa memfasilitasi untuk paspor hilang maupun rusak karena hal tersebut harus dilakukan Kantor Imigrasi. Selain itu dalam program Eazy Passport juga petugas yang mendatangi pemohon," urainya.
Guna mempermudah masyarakat dalam mengajukan pembuatan paspor, Dirjen Imigrasi juga memiliki program M Passport, yakni aplikasi pendaftaran antrean paspor dalam jaringan (daring). Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play dan App Store. Kini aplikasi M Passport tersedia untuk seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
"Pengunjung cukup mengunggah dokumen dan nantinya ketika datang ke kantor imigrasi cukup melakukan pengecekan dokumen dan pengambilan foto dan biometrik," tutupnya. (*)