Berita Pati
LPKS di Pati Sebut Program Kredit Tanpa Agunan BP2MI Permudah Calon Pekerja Migran ke Korea Selatan
Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) di Pati mendukung program Kredit Tanpa Agunan (KTA) kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) di Pati mendukung program Kredit Tanpa Agunan (KTA) kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Program dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang bekerja sama dengan bank BUMN serta bank BUMD ini dinilai menjadi solusi bagi CPMI yang kesulitan mencari dana.
Hal tersebut dituturkan Pemilik LPKS Bahasa Korea Yeong Ni Heyo Pati,
Reri Jarwanto, ketika diwawancarai di Gedung KBIH As-Salam Juwana, Jumat (11/3/2022).
"Kredit tanpa agunan sangat membantu teman-teman CPMI, khususnya yang ke Korea Selatan. Karena bisa mengatasi masalah kesulitan mencari dana. Selama ini teman-teman di lapangan saat ada keberangkatan sulit mencari pinjaman," ujar dia.
Reri juga mendukung kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi CPMI/PMI yang dikeluarkan oleh Kemenko Perekonomian.
"Ini bagus, ada solusi untuk masyarakat yang ingin bekerja ke luar, namun terkendala masalah keuangan," ucap dia.
Reri menambahkan, PMI di Korea Selatan biasanya bekerja di sektor perikanan.
Adapun biaya penempatan di Korea beserta akomodasi rata-rata di kisaran Rp 30 juta sampai Rp 35 juta.
Senada, Ketua Pusat Pelatihan Mandiri Lembaga Kemaritiman dan Nelayan Pati (LKNP) Pati Teguh Santoso mengatakan, adanya program KTA dan KUR tersebut membantu calon pekerja migran memenuhi segala persiapan yang dibutuhkan.
Seperti misalnya CPMI yang hendak bekerja di sektor kelautan dan perikanan di Korea Selatan.
Mereka membutuhkan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Basic Safety Training (BST) sebagai modal untuk bekerja di bidang kelautan dan perikanan di Korea Selatan.
Untuk diketahui, BP2MI mengeluarkan kebijakan KTA dan KUR sebagai pelaksanaan peraturan BP2MI nomor 9 tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perban 01 tahun 2021 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Dikutip dari situs resmi BP2MI, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut bahwa undang-undang memberi mandat bahwa PMI tidak dapat dibebani oleh biaya penempatan.
Akan tetapi, negara belum mampu menanggung biaya sebesar Rp 8,7 triliun tiap tahun untuk modal bekerja 270 ribu PMI.
Namun demikian, Fasilitas KTA dan KUR ini bisa menjadi solusi bagi CPMI untuk memenuhi modal bekerja dan proses sebelum keberangkatan secara ringan dan mudah.