Berita Seleb
Mobil Toyota Fortuner Daus Mini Diamankan Polisi Karena Pakai Lampu Strobo
Daus Mini tertimpa masalah setelah mobil pribadinya dikejar dan diamankan polisi karena menggunakan lampu rotator.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Daus Mini tertimpa masalah setelah mobil pribadinya dikejar dan diamankan polisi karena menggunakan lampu rotator.
Aksi mobil pribadi yang memakai lampu rotator seperti kendaraan aparat kepolisian kembali terekam dan videonya viral di media sosial.
Dilansir dari Instagram @depok24jam (10/3/2022), Toyota Fortuner milik artis Daus Mini kedapatan dipasangi lampu strobo atau rotator saat melaju di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.
Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, pengemudi mobil Daus Mini ditindak karena melanggar aturan lalu lintas.
“Iya betul (punya Daus Mini). Tapi pada malam itu dilepas saja, hanya diimbau untuk strobonya dicopot,” ujar Jhoni, kepada Kompas.com (10/3/2022).
“Jadi hanya ditegur, harusnya ditilang karena melanggar 287 ayat 4. Mobilnya enggak ditahan, tidak masuk unsur pidananya,” kata dia.
Jhoni mengatakan, rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
Sedangkan mobil pribadi bukan termasuk kategori kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
Sebagai informasi, pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berbunyi seperti berikut: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."
Apa Itu Rotator?
Apa itu rotator? Bikin mobil artis Daus Mini terjaring razia polisi, berikut aturan pemasangannya.
Artis Daus Mini terjaring razia tim Perintis Presisi Polres Metro Depok pada Kamis (10/3/2022) dini hari.
Pasalnya mobil yang dikendarai Daus Mini kedapatan melanggar sejumlah aturan.
Di antaranya dari menggunakan pelat palsu hingga menggunakan rotator atau lampu strobo dan sirene yang tak sesuai penempatannya.
Melansir Kompas.com, anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok, Briptu Lungit Jati, mengatakan, saat timnya yang tengah berpatroli,