Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pengakuan Sopir yang Bunuh Bos Mebel: 4 Kali Dipaksa Hubungan hingga Harus Tidur tanpa Baju

Kasus ini sempat membuat geger apalagi pengakuan pelaku yang merencanakan pembunuhan tersebut

Editor: muslimah
surya/ahmad amru muiz
Tersangka kasus pembunuhan bos mebel melakukan sejumlah adegan rekonstruksi yang digelar penyidik Satreskrim Polres Nganjuk untuk melengkapi berkas pemeriksaan. 

TRIBUNJATENG.COM - Fakta baru di balik sopir bunuh majikan di Nganjuk.

Kasus ini sempat membuat geger apalagi pengakuan pelaku yang merencanakan pembunuhan tersebut.

Fakta itu terkait dengan permintaan korban sebelum meregang nyawa.

Hal ini terungkap setelah Satreskrim Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi pembunuhan pengusaha mebel berinisial BY (36), warga Kelurahan Payaman Kecamatan Nganjuk Kota, Kabupaten Nganjuk pada Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Termakan Isu Santet, Pria Bangkalan Bunuh Paman Setelah Ibu Mertua Meninggal dan Istri Sakit

Baca juga: Jahe Memang Kaya Manfaat, tapi 6 Orang dengan Kondisi Ini Lebih Baik Menghindarinya

Korban BY tewas di tangan karyawannya sendiri berinisial MYS (28), warga Kota Malang.

Ada 51 adegan yang diperagakan pelaku dalam kasus pembunuhan bos mebel tersebut.

"Dari 51 adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka, ada sejumlah fakta baru yang dapat diketahui," kata Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama.

Menurutnya, rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi.

Yakni di toko mebel milik korban pembunuhan yaitu Jalan A Yani Kota Nganjuk, di garasi tempat pembunuhan di Jalan Dr Soetomo Kota Nganjuk, dan di tempat pembuangan senjata tajam ke sungai.

Menurutnya, dari salah satu adegan diketahui bahwa tersangka memperagakan adegan memesan dan membeli senjata tajam secara online.

Senjata tersebut diketahui digunakan untuk membunuh korban.

Kemudian, setelah melakukan pembunuhan, tersangka juga membawa mobil milik korban dan dijual ke Blitar.

Dari rekonstruksi yang digelar, tersangka memenuhui unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Tersangka sudah ada niat membunuh dengan memesan sajam, sehingga masuk pasal pembunuhan berencana tersebut," terangnya.

Dipaksa berhubungan sesama jenis

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved