Berita Viral
Pengakuan Sopir yang Bunuh Bos Mebel: 4 Kali Dipaksa Hubungan hingga Harus Tidur tanpa Baju
Kasus ini sempat membuat geger apalagi pengakuan pelaku yang merencanakan pembunuhan tersebut
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id, tersangka MYS rupanya menyimpan dendam kepada bosnya sendiri yang tak lain korban pembunuhan.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku memiliki dendam dengan korban.
Sebab, pelaku sering dibentak, dimarahi, tidak mendapatkan gaji kerja selama dua minggu.
Tak hanya itu, tersangka MYS juga mengaku dipaksa berhubungan sesama jenis di kamar Toko ABC milik korban.
"Itu telah dibuktikan dari hasil visum, di mana korban ada luka di bagian dubur. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memang disodomi korban hingga empat kali. Jadi tersangka ini adalah korban dari korban yang dibunuhnya," papar Gusti.
Menurut Gusti, tersangka juga mengaku sempat dipaksa korban berhubungan sekali.
Tetapi kemudian dipaksa melakukan hingga empat kali, meski ajakan itu sempat ditolak.
"Jadi selain memang tidak dibayar ataupun digaji, tersangka juga dendam dan sakit hati karena dipaksa berhubungan sesama jenis di kamar bawah toko milik korban. Dan korban selalu mewajibkan tersangka tidur tanpa pakaian. Meskipun tersangka masih normal," Gusti menambahkan.
Setelah melakukan rekonstruksi tersebut, penyidik masih terus bekerja melengkapi berkas kasus pembunuhan juragan mebel tersebut untuk segera dapat dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di PN Nganjuk.
"Semoga semuanya bisa segera diselesaikan oleh tim penyidik," ungkapnya.
Sementara pengacara tersangka, Ahmad Yani SH mengatakan, dalam rekonstruksi yang diikutinya memang ada adegan tambahan yang ditemukan. Dan dalam kasus tersebut, ungkap Yani, pihaknya berharap polisi tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Semoga di dalam pemberkasan nantinya bisa segera lengkap dari digelarnya rekonstruksi itu. Dengan demikian dari kasus tersebut bisa terkuak semuanya dengan jelas, dan tersangka nantinya mendapat hukuman seadil-adilnya," tutur Yani.
Pelaku Sopir Korban
Unit Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan MYS (28), warga asal Kota Malang di sebuah rumah kos di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom Nganjuk.
Penangkapan pelaku usai polisi melakukan penyelidikan usai jasad BY (35), warga Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk Kota yang ditemukan Sabtu (5/2/2022).