Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pengakuan Sopir yang Bunuh Bos Mebel: 4 Kali Dipaksa Hubungan hingga Harus Tidur tanpa Baju

Kasus ini sempat membuat geger apalagi pengakuan pelaku yang merencanakan pembunuhan tersebut

Editor: muslimah
surya/ahmad amru muiz
Tersangka kasus pembunuhan bos mebel melakukan sejumlah adegan rekonstruksi yang digelar penyidik Satreskrim Polres Nganjuk untuk melengkapi berkas pemeriksaan. 

TRIBUNJATENG.COM - Fakta baru di balik sopir bunuh majikan di Nganjuk.

Kasus ini sempat membuat geger apalagi pengakuan pelaku yang merencanakan pembunuhan tersebut.

Fakta itu terkait dengan permintaan korban sebelum meregang nyawa.

Hal ini terungkap setelah Satreskrim Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi pembunuhan pengusaha mebel berinisial BY (36), warga Kelurahan Payaman Kecamatan Nganjuk Kota, Kabupaten Nganjuk pada Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Termakan Isu Santet, Pria Bangkalan Bunuh Paman Setelah Ibu Mertua Meninggal dan Istri Sakit

Baca juga: Jahe Memang Kaya Manfaat, tapi 6 Orang dengan Kondisi Ini Lebih Baik Menghindarinya

Korban BY tewas di tangan karyawannya sendiri berinisial MYS (28), warga Kota Malang.

Ada 51 adegan yang diperagakan pelaku dalam kasus pembunuhan bos mebel tersebut.

"Dari 51 adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka, ada sejumlah fakta baru yang dapat diketahui," kata Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama.

Menurutnya, rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi.

Yakni di toko mebel milik korban pembunuhan yaitu Jalan A Yani Kota Nganjuk, di garasi tempat pembunuhan di Jalan Dr Soetomo Kota Nganjuk, dan di tempat pembuangan senjata tajam ke sungai.

Menurutnya, dari salah satu adegan diketahui bahwa tersangka memperagakan adegan memesan dan membeli senjata tajam secara online.

Senjata tersebut diketahui digunakan untuk membunuh korban.

Kemudian, setelah melakukan pembunuhan, tersangka juga membawa mobil milik korban dan dijual ke Blitar.

Dari rekonstruksi yang digelar, tersangka memenuhui unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Tersangka sudah ada niat membunuh dengan memesan sajam, sehingga masuk pasal pembunuhan berencana tersebut," terangnya.

Dipaksa berhubungan sesama jenis

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id, tersangka MYS rupanya menyimpan dendam kepada bosnya sendiri yang tak lain korban pembunuhan.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku memiliki dendam dengan korban.

Sebab, pelaku sering dibentak, dimarahi, tidak mendapatkan gaji kerja selama dua minggu.

Tak hanya itu, tersangka MYS juga mengaku dipaksa berhubungan sesama jenis di kamar Toko ABC milik korban.

"Itu telah dibuktikan dari hasil visum, di mana korban ada luka di bagian dubur. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memang disodomi korban hingga empat kali. Jadi tersangka ini adalah korban dari korban yang dibunuhnya," papar Gusti.

Menurut Gusti, tersangka juga mengaku sempat dipaksa korban berhubungan sekali.

Tetapi kemudian dipaksa melakukan hingga empat kali, meski ajakan itu sempat ditolak.

"Jadi selain memang tidak dibayar ataupun digaji, tersangka juga dendam dan sakit hati karena dipaksa berhubungan sesama jenis di kamar bawah toko milik korban. Dan korban selalu mewajibkan tersangka tidur tanpa pakaian. Meskipun tersangka masih normal," Gusti menambahkan.

Setelah melakukan rekonstruksi tersebut, penyidik masih terus bekerja melengkapi berkas kasus pembunuhan juragan mebel tersebut untuk segera dapat dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di PN Nganjuk.

"Semoga semuanya bisa segera diselesaikan oleh tim penyidik," ungkapnya.

Sementara pengacara tersangka, Ahmad Yani SH mengatakan, dalam rekonstruksi yang diikutinya memang ada adegan tambahan yang ditemukan. Dan dalam kasus tersebut, ungkap Yani, pihaknya berharap polisi tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Semoga di dalam pemberkasan nantinya bisa segera lengkap dari digelarnya rekonstruksi itu. Dengan demikian dari kasus tersebut bisa terkuak semuanya dengan jelas, dan tersangka nantinya mendapat hukuman seadil-adilnya," tutur Yani. 

Pelaku Sopir Korban

Unit Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan MYS (28), warga asal Kota Malang di sebuah rumah kos di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom Nganjuk.

Penangkapan pelaku usai polisi melakukan penyelidikan usai jasad BY (35), warga Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk Kota yang ditemukan Sabtu (5/2/2022).

Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MYS yang tak lain adalah sopir dari korban pembunuhan. Termasuk latar belakang pembunuhan yang dilakukan terhadap majikanya tersebut hingga mendalam.

"Jadi penyidik saat ini masih terus memeriksa tersangka dari tindakanya hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban," kata Boy, Minggu (6/2/2022).

Dijelaskan Boy,kasus tersebut berawal dari laporan penemuan seseorang meninggal dunia di depan garasi motor di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Payaman. Di tubuh korban ditemukan sejumlah luka diduga akibat pembunuhan.

Korban ditemukan dalam kondisi tengkurap dengan luka bacok di sejumlah tubuhnya oleh saksi YS yang saat itu akan mengambil mobil di garasi tersebut.

"Kami bersama tim Satreskrim langsung mendatangi TKP dan penyidik Polres Nganjuk langsung melakukan olah TKP dan membawa korban ke kamar Jenazah RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi," ucap Boy. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Paksa Karyawan Berhubungan Sesama Jenis, Bos Mebel Ungkap Permintaan Aneh Sebelum Meregang Nyawa

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved