Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

EKTP Hilang

Syarat dan Cara Urus E-KTP Hilang di Kabupaten Semarang

Syarat utama mengurus E-KTP yang hilang adalah surat kehilangan kepolisian dan juga foto KK.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi Pergantian E KTP 

Syarat dan Cara Urus EKTP Hilang di Kabupaten Semarang

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara ganti E-KTP hilang untuk daerah Kabupaten Semarang.

Kini, pengurusan E-KTP hilang di Semarang bisa dilakukan dari mana saja.

E-KTP merupakan kartu identitas penting untuk mengurus berbagai hal.

Jika E-KTP hilang, tentu harus segera diurus kembali.

Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang.

Disdukcapil Kota Semarang kini memiliki laman resmi yang bisa digunakan untuk mengurus berbagai urusan pendataan kependudukan termasuk E-KTP hilang.

Selain itu, pengurusan E-KTP hilang juga bisa dilakukan secara online di website Disdukcapil Kabupaten Semarang.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Syarat utama mengurus E-KTP yang hilang adalah surat kehilangan kepolisian dan juga foto KK.

Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP hilang di Kabupaten Semarang:

1. Log in ke laman http://sipendukonline.semarangkab.go.id/ol/

2. Pilih pendaftaran online

3. Masuk ke menu Login. Bagi yang belum pernah mendaftar tap Pendaftaran Baru

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved